User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:3pj2007
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                26 Januari 2007

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                              NOMOR SE - 3/PJ/2007

                               TENTANG

             PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA
    INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) TAHUN 2006, PENETAPAN KINERJA (PK) TAHUN 2006 DAN 2007,
               DAN RENCANA KINERJA TAHUNAN (RKT) TAHUNAN 2007

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah, 
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 239/X/6/8/2003 tentang Perbaikan Pedoman 
Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan 
Aparatur Negara Nomor SE-31/M.PAN/12/2004 tanggal 13 Desember 2004 tentang Penetapan Kinerja, diminta 
kepada Saudara untuk menyusun, menetapkan, dan menyampaikan secara lengkap (terdiri dari narasi dan 
matriks) :
1.  Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip) Tahun 2006 
2.      Penetapan Kinerja (PK) Tahun 2006 
3.      Penetapan Kinerja (PK) Tahun 2007 
4.      Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2007 
sebagai pertanggungjawaban keberhasilan dan kegagalan pencapaian visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.

Demi lancar dan tertibnya penyusunan laporan dan rencana serta penetapan tersebut maka perlu disampaikan 
hal sebagai berikut :
1.      Setiap unit kantor agar membuat Tim yang bertugas menyusun Laporan tersebut. Masa Kerja Tim dari 
    bulan Januari sampai dengan Desember 2007. Anggota Tim terdiri dari perwakilan tiap Bidang/
    Subbagian/Seksi, yang hasilnya dikompilasi di Bagian/Subbagian/Seksi yang ditunjuk oleh Kepala 
    Kantor. 
2.      Apabila isian nilai rencana pada RKT (awal tahun) terkait dengan pihak lain di luar unit kantor yang 
    sulit untuk diprediksikan, maka dapat dinilai = PM. Dalam narasi RKT diberi penjelasan alasan 
    pencantuman nilai PM tersebut. Pada waktu penyusunan Lakip (akhir tahun) nilai tersebut diisi sama 
    dengan nilai capaiannya, sehingga hasilnya 100%. 
3.      Unit eselon III (KPP, KPPBB, dan Karikpa) menyampaikan kepada Kanwilnya paling lambat tanggal 
    5 Februari 2007. 
4.      Unit Eselon II (Knawil dan Direktorat) menyampaikan kepada Direktur Jenderal Paling lambat tanggal 
    19 Februari 2007, dengan satu tembusan dalam bentuk hardcopy dan softcopy (Ms. Excel) kepada 
    Sekretaris Direktorat Jenderal u.p. Kepala Bagian Organta. Softcopy agar disampaikan melalui email 
    [email protected] . 
5.      Ketentuan khusus sehubungan dengan adanya reorganisasi DJP berdasarkan Peraturan Menteri 
    Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 dan Petunjuk Pelaksanaan Reorganisasi berdasarkan Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-1/PJ/2007 tanggal 10 Januari 2007, adalah sebagai berikut : 
    a.      Masing-masing Direktorat menyusun RKT dan PK 2007;
    b.      Kanwil DJP Sulawesi Bagian Tengah (lama) tetap diwajibkan membuat Lakip dan PK tahun 
        2006 dengan dasar RKT dan PK yang telah disusun pada awal tahun 2006. Lakip ini 
        ditandatangani oleh Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Sulawesi Bagin Tengah (lama);
    c.      Kanwil DJP Sulawesi Bagian Utara (lama), Kanwil DJP Jawa Bagian Tengah II (lama), dan 
        Kanwil DJP Jambi (lama) menyampaikan Lakpi dan PK 2006 dengan dasar RKT dan PK yang 
        telah disusun pada awal tahun 2006;
    d.      Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (baru), Kanwil DJP Jawa 
        Tengah II (baru) dan Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (baru), dan Kanwil DJP 
        Sumatera Barat dan Jambi (baru) menyusun RKT dan PK 2007 sesuai dengan kondisi setelah 
        reorganisasi;
    e.      KPP, KPPBB, dan Karikpa yang mengalami reposisi Kanwil, menyampaikan Lakip, PK, dan 
        RKT ke Kanwil yang baru;

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098
peraturan/sedp/3pj2007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1