User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:39pj2011
                                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
                                                   NOMOR : SE - 39/PJ/2011 
 
                                                                TENTANG 
 
                            RASIO PEMBETULAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN 
                                BERBASIS PROFIL WAJIB PAJAK PADA TAHUN 2011 
 
                                                  DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Dalam rangka optimalisasi penggalian potensi berbasis profil Wajib Pajak (WP) dan 
sehubungan dengan ditetapkannya Indikator Kerja Utama (IKU) Direktorat Jenderal Pajak 
tentang rasio pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) 
pada tahun 2011 sebesar 20% (dua puluh persen) dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai 
berikut :

I.  PENGERTIAN 
    Dalam surat edaran ini, yang dimaksud dengan :
    1.  Surat Pemberitahuan (SPT) terdiri dari SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi dan SPT 
        Tahunan PPh WP Badan;
    2.  Pembetulan SPT adalah pembetuan SPT Tahunan PPh yang dilakukan oleh WP 
        berdasarkan surat himbauan pembetulan SPT berbasis profil WP;
    3.  Himbauan Pembetulan SPT Berbasis Profil adalah surat yang diterbitkan dan dikirimkan 
        oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada WP yang isinya konfirmasi data dan/atau 
        himbauan untuk melakukan pembetulan SPT berdasarkan hasil analisis profil WP yang 
        bersangkutan untuk selanjutnya disebut Surat Himbauan;
    4.  Profil WP yang menjadi dasar penerbitan surat himbauan pembetulan SPT adalah profil 
        WP yang wajib dibuat oleh :
        a.  KPP di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP WP Besar, Kanwil DJP Jakarta 
            Khusus, dan KPP Madya meliputi seluruh  WP yang terdaftar di KPP tersebut per 
            31 Desember 2010;
        b.  KPP Pratama diprioritaskan terhadap 1.500 (seribu lima ratus) WP terbesar 
            penentu penerimaan.
            Dalam hal profil WP terdapat WP yang berstatus cabang/lokasi, bendahara, joint 
            operation dan lainnya yang hanya mempunyai kewajiban SPT Masa, maka yang menjadi 
            dasar penerbitan surat himbauan adalah hanya atas WP yang berstatus domisili/pusat 
            saja. Untuk selanjutnya profil WP yang dimaksud di atas disebut Profil WP Wajib SPT;
    5.  Rasio Himbauan Pembetulan SPT adalah perbandingan antara jumlah Surat 
        Himbauan sebagaimana dalam angka 3 dengan jumlah Profil WP Wajib SPT 
        sebagaimana dalam angka 4;
    6.  Rasio Pembetulan SPT adalah perbandingan antara jumlah pembetulan SPT yang 
        disampaikan WP dengan jumlah Surat Himbauan.

II. TARGET RASIO PEMBETULAN SPT
    1.  Untuk mencapai target rasio pembetulan SPT pada tahun 2011, ditetapkan target 
        minimal untuk masing-masing Kanwil DJP dan KPP sebagai berikut :
                




No.?

Uraian?

Target Rasio Himbauan Pembetulan SPT terhadap
Jumlah Profil WP Wajib SPT

Target Rasio Pembetulan? SPT
Terhadap Jumlah Surat Himbauan

Kanwil

KPP*)

KPP Madya

Kanwil

KPP *)

KPP?Madya

1)

Kanwil DJP WP Besar

32,50%



22,50%




- KPP WP Besar Satu


50,00%



25,00%


- KPP WP Besar Dua


50,00%




- KPP BUMN


30,00%




- KPP WP Besar Orang Pribadi


30,00%




2)

Kanwil DJP Jakarta Khusus

35,00%



22,50%



- KPP Badora Satu


25,00%



25,00%


- KPP Lainnya (Badora?Dua, PMA dan PMB)


40,00%




3)

Kanwil DJP Lainnya?(Selain angka 1) dan 2) di atas)







- Pulau Jawa dan Bali?

50,00%

55,00%

40,00%

25,00%

30,00%

25,00%

- Pulau Sumatera dan?Pulau Sulawesi?(dan sekitarnya)

42,50%

45,00%

- Pulau Kalimantan,?Pulau Nusa Tenggara dan Pulau Papua (dan sekitarnya)

32,50%

35,00%

        *)  KPP selain KPP Madya
    2.  Untuk mencapai target rasio sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatas dan dalam 
        rangka pencapaian target IKU per triwulanan, maka target rasio himbauan dan 
        pembetulan SPT yang harus dicapai untuk setiap triwulan selama tahun 2011 sebagai 
        berikut :
                




NoUraian Target Rasio
1)Target rasio himbauan pembetulan SPT per triwulan terhadap total?target rasio satu tahun (100%) :
-? Triwulan I? 10,00%
-? Triwulan II? 30,00%
-? Triwulan III? 40,00%
-? Triwulan IV 20,00%
2)Target rasio pembetulan SPT per triwulan terhadap total target rasio?satu tahun (100%) :
-? Triwulan I? 5,00%
-? Triwulan II 25,00%
-? Triwulan III? 30,00%
-? Triwulan IV 40,00%
    3.  KPP dapat menerbitkan dan mengirimkan Surat Himbauan lebih dari 1 (satu) tahun 
        pajak terhadap 1 (satu) WP;
    4.  Dalam hal KPP menerima atau memperoleh tambahan data, maka KPP dapat 
        menerbitkan dan mengirimkan Surat  Himbauan lebih dari 1 (satu) surat terhadap 1 
        (satu) WP untuk tahun pajak yang sama;
    5.  Untuk penghitungan rasio pembetulan SPT :
        a.  Dalam hal KPP menerbitkan dan mengirimkan Surat Himbauan lebih dari 1 
            (satu) surat terhadap 1 (satu) WP untuk tahun pajak yang sama, maka 
            penghitungan jumlah Surat Himbauan tersebut dihitung hanya 1 (satu) surat;
        b.  Dalam hal WP menyampaikan pembetulan SPT lebih dari 1 (satu ) kali untuk 
            tahun pajak yang sama, maka penghitungan jumlah pembetulan SPT tersebut 
            dihitung hanya 1 (satu) kali pembetulan;

III.KRITERIA PENCAPAIAN TARGET RASIO 
 
    Rasio Himbauan Pembetulan SPT dan Rasio Pembetulan SPT dinyatakan tercapai apabila 
    Kanwil DJP/KPP tersebut telah mencapai minimal target sesuai dengan kualifikasinya 
    sebagaimana dalam romawi II angka 1 dan angka 2.

IV. LANGKAH-LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN 
 
    Untuk mengamankan tercapainya target Rasio Pembetulan SPT pada tahun 2011, beberapa 
    langkah yang harus dilakukan sebagai berikut :
    1.  KPP
        a.  Melakukan inventarisasi atas Profil WP Wajib SPT dari profil WP yang wajib 
            dibuat sebagaimana dimaksud pada romawi I angka 4;
        b.  Menyempurnakan profil WP Wajib SPT sesuai dengan data terbaru/terkini 
            sebagai tambahan data yang telah diperoleh;
        c.  Melakukan penelitian kembali atas data permanen dalam Profil WP Wajib 
            SPT sesuai dengan data dan informasi terkait dengan WP yang diperoleh dari 
            berbagai pihak;
        d.  Menganalisis data dan informasi dari hasil pengujian data permanen, data 
            akumulatif dan data lainnya dalam Profil WP Wajib SPT untuk menentukan WP 
            yang akan dihimbau serta penggalian dan penghitungan potensi pajaknya;
        e.  Menginventarisir perbedaan data dan informasi antara SPT dengan profil WP, 
            serta menghitung besarnya potensi pajak;
        f.  Meyakinkan kebenaran data pada huruf d dan e di atas sebagai dasar 
            penerbitan surat himbauan kepada WP;
        g.  Menentukan WP yang akan dihimbau;
        h.  Menetapkan jumlah Surat Himbauan yang akan diterbitkan dan dikirimkan 
            kepada WP dengan jumlah paling sedikit sebagaimana target yang telah 
            ditetapkan pada romawi II angka 1 dan angka 2;
        i.  Mengirimkan surat konfirmasi data dan/atau himbauan melakukan pembetulan 
            SPT kepada WP untuk melakukan pembetulan SPT dengan format sebagaimana 
            dalam lampiran 1 surat edaran ini;
        j.  Memonitor tindak lanjut serta respon dari WP atas surat himbauan yang 
            telah dikirimkan;
        k.  Membuat administrasi pengawasan atas surat himbauan yang telah dikirimkan 
            dan pembetulan SPT yang disampaikan WP dengan format sebagaimana dalam 
            lampiran 2 surat edaran ini.
    2.  Kanwil DJP
        a.  Mengawasi pembuatan profil WP yang wajib dibuat oleh setiap KPP;
        b.  Memberikan asistensi kepada KPP dalam menganalisis profil WP, sehingga 
            menghasilkan data yang berkualitas sebagai dasar untuk menerbitkan Surat 
            Himbauan;
        c.  Mengawasi pelaksanaan penerbitan dan pengiriman Surat Himbauan serta 
            pembetulan SPT yang disampaikan WP;
        d.  Memantau pencapaian target penerbitan dan pengiriman Surat Himbauan 
            serta pembetulan SPT yang disampaikan WP.

V.  PELAPORAN
    1.  Guna memantau perkembangan pencapaian target rasio pembetulan SPT, 
        pelaporannya dilakukan secara triwulanan;
    2.  Kepala KPP membuat dan mengirimkan laporan triwulanan kepada Kepala Kanwil 
        DJP paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah triwulan dimaksud berakhir 
        dengan format sebagaimana lampiran 2 dan lampiran 3 surat edaran ini;
    3.  Kepala Kanwil DJP mengompilasi secara akurat laporan triwulanan dari seluruh KPP 
        di lingkungannya dan mengirimkannya kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur 
        Potensi Kepatuhan dan Penerimaan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya 
        setelah triwulan dimaksud berakhir dengan format sebagaimana lampiran 4 surat 
        edaran ini;
    4.  guna memudahkan pengolahan data lebih lanjut, selain laporan dalam bentuk 
        hardcopy juga agar dikirimkan dalam bentuk softcopy dalam format Microsoft Excel 
        melalui e-mail ke :  [email protected].
VI. LAIN-LAIN
    1.  Prinsip pembetulan SPT yang diakui sebagai SPT yang diterima oleh DJP dalam surat 
        edaran ini tetap mengikuti ketentuan dalam Pasal 8 UU KUP;
    2.  Surat edaran ini berlaku mulai kegiatan bulan Januari 2011;
    3.  Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
        Nomor SE-69/PJ/2010 tentang Target Rasio Pembetulan SPT Tahunan Pajak 
        Penghasilan Berbasis Profil Wajib Pajak Pada Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan 
        tidak berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. 
 
 

Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 31 Mei 2011 
Direktur Jenderal, 
 
ttd. 
 
A. Fuad Rahmany 
NIP 195411111981121001
 
 
Tembusan :
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal;
2.  Para Direktur;
3.  Para Tenaga Pengkaji;
4.  Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di lingkungan Direktorat 
    Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/39pj2011.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 by 127.0.0.1