User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:39pj.62003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   23 September 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 39/PJ.6/2003

                               TENTANG

           SOSIALISASI TATA CARA PEMINDAHBUKUAN PENERIMAAN PBB MELALUI ATM BCA 
                   KE BANK PERSEPSI PBB ELEKTRONIK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan evaluasi pelaksanaan pemindahbukuan penerimaan PBB melalui ATM BCA dari Bank BCA 
Cabang Wisma Asia Jakarta ke Bank Persepsi PBB Elektronik di tiap-tiap Kabupaten/Kota, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Masih terdapat beberapa Bank Persepsi PBB Elektronik yang belum memahami sepenuhnya tata cara/
    prosedur pemindahbukuan penerimaan PBB melalui ATM BCA sehingga Bank Persepsi dimaksud 
    menolak menerima pemindahbukuan dari penerimaan PBB melalui ATM BCA dimaksud (contoh kasus 
    terlampir).

2.  Menegaskan kembali Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-15/PJ.6/2003 tanggal 12 Mei 2003 tentang 
    Pelaporan Perubahan Rekening Bank Persepsi PBB untuk Menampung Pembayaran PBB melalui ATM 
    BCA, maka dalam hal terjadi perubahan nama dan nomor rekening Bank Persepsi PBB Elektronik agar 
    KPPBB segera menyampaikan perubahan data dimaksud ke Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat 
    PBB dan BPHTB.

3.  Sehubungan dengan butir 1 dan 2 tersebut di atas, diminta agar KPPBB melakukan sosialisasi dan 
    koordinasi ke Bank Persepsi PBB Elektronik terkait dengan mengacu pada Surat Keputusan Bersama 
    Dirjen Anggaran, Dirjen Pajak, Depkeu dan Dirjen Pemerintahan Umum, Dirjen Otonomi Daerah, 
    Depdagri Nomor : KEP-54/A/2003, KEP-47/PJ./2003, KEP-973-011 Tahun 2003, dan 973-012 tanggal 
    10 Maret 2003 tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan, dan Pembagian Hasil 
    Penerimaan PBB (khususnya Lampiran III).

4.  Dalam pelaksanaan sosialisasi dimaksud KPPBB agar menekankan bahwa Bank Persepsi PBB 
    Elektronik menerima pemindahbukuan penerimaan PBB melalui ATM BCA berupa nominal global 
    (tanpa rincian pembayaran). Rincian pembayaran berupa Daftar Rincian Pembayaran Mingguan 
    (DRPM) dan LMP akan diterima oleh KPPBB dari Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat PBB dan 
    BPHTB secara elektronik. Untuk itu, KPPBB berkewajiban menyampaikan DRPM dan LMP dimaksud 
    kepada Dipenda dan Bank Persepsi PBB Elektronik terkait di wilayah kerjanya masing-masing.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PBB DAN BPHTB

ttd

SUHARNO
peraturan/sedp/39pj.62003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:46 by 127.0.0.1