User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:39pj.61998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                8 Oktober 1998      

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 39/PJ.6/1998

                        TENTANG

          PENYUSUNAN DBKB UNTUK OBJEK PAJAK STANDAR DAN NON STANDAR TAHUN 1999

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka menyesuaikan dan mengantisipasi perkembangan perubahan kurs konversi dan perkembangan 
harga pada umumnya, dengan ini diminta perhatian Saudara untuk mengupayakan penyesuaian DBKB 
(Daftar Biaya Komponen Bangunan) objek pajak standar dan non standar dengan memperhatikan keadaan 
di daerah masing-masing, termasuk tingkat inflasi dan kontraksi/pertumbuhan perekonomian tahun berjalan.

Selanjutnya, sebelum DBKB tahun 1999 dimaksud diberlakukan secara efektif, agar Saudara melakukan uji 
coba untuk mengetahui pengaruh terhadap beban pajaknya, serta mempertimbangkan faktor lainnya 
sehingga diyakini penyesuaian tersebut tidak menimbulkan gejolak didalam masyarakat.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/39pj.61998.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1