peraturan:sedp:39pj.61998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Oktober 1998 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 39/PJ.6/1998 TENTANG PENYUSUNAN DBKB UNTUK OBJEK PAJAK STANDAR DAN NON STANDAR TAHUN 1999 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka menyesuaikan dan mengantisipasi perkembangan perubahan kurs konversi dan perkembangan harga pada umumnya, dengan ini diminta perhatian Saudara untuk mengupayakan penyesuaian DBKB (Daftar Biaya Komponen Bangunan) objek pajak standar dan non standar dengan memperhatikan keadaan di daerah masing-masing, termasuk tingkat inflasi dan kontraksi/pertumbuhan perekonomian tahun berjalan. Selanjutnya, sebelum DBKB tahun 1999 dimaksud diberlakukan secara efektif, agar Saudara melakukan uji coba untuk mengetahui pengaruh terhadap beban pajaknya, serta mempertimbangkan faktor lainnya sehingga diyakini penyesuaian tersebut tidak menimbulkan gejolak didalam masyarakat. Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/39pj.61998.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1