User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:39pj.61994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     28 Juni 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 39/PJ.6/1994

                        TENTANG

          PETUNJUK PENGENAAN DAN PEMBAYARAN PBB PERTAMBANGAN MIGAS/PANAS BUMI

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Keputusan Menkeu Nomor : 767/KMK.04/1993 tanggal 4 Agustus 1993 jo. Keputusan 
Dirjen Pajak Nomor : 17/PJ.6/1993 tanggal 18 Agustus 1993 tentang Penatausahaan Data PBB Migas serta 
pembayarannya, dan menunjuk hasil rapat Tim Intensifikasi Pengenaan PBB Pertambangan Migas dan Gas 
Bumi tanggal 31 Mei 1994, yang antara lain berkesimpulan perlunya penjelasan secara terperinci mengenai 
petunjuk pengenaan dan pembayaran PBB Pertambangan Migas/Panas Bumi, dengan ini disampaikan tata cara
/prosedur pengenaan dan pembayaran sebagai berikut :

I.  PENDAFTARAN DAN PROSEDUR PENGENAAN

    1.  PENDAFTARAN
        a.  Pendaftaran Objek Pajak atas Asset Pertamina yang meliputi Emplasemen, Unit 
            Pembekalan dan Pemasaran Dalam Negeri, Unit Eksploitasi Produksi dilaksanakan 
            oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan, dengan cara mengirimkan 
            Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dalam rangkap 3 (tiga) kepada Pimpinan 
            Pertanian Unit di Daerah, khusus untuk wilayah DKI Jakarta dikirim ke Kantor 
            Pertanian Pusat c.q. Dinas Pertanahan dan Bangunan, dan dikembalikan kepada 
            Kepala Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan.

        b.  Pendaftaran objek pajak Kontraktor Pertamina/Kontraktor Producing Sharing (KPS) 
            dan data produksi dilaksanakan dengan cara Wajib Pajak/KPS mengisi Surat 
            Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang dapat diperoleh pada Kantor Pelayanan PBB 
            terdekat, setelah diisi dengan lengkap dan benar dikirimkan ke Pertamina Pusat/
            BPPKA.

            SPOP dari para Kontraktor Pertamina/KPS dikonfirmasikan terlebih dahulu dengan 
            data yang ada di Pertamina Pusat/BPPKA untuk diteruskan kepada Direktorat PBB.

        c.  Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang diterima dari Pertamina Pusat/BPPKA, 
            bagi objek pajak :
            (i).    Daratan/on shore yang objek pajaknya digunakan sebagai Emplasemen, 
                Penyelidikan Umum/Eksplorasi, dan Eksploitasi disampaikan oleh Direktorat 
                PBB kepada Kantor Pelayanan PBB sesuai dengan wilayah kerjanya.
            (ii).   Areal lepas pantai/off shore dan data produksi, ditatausahakan sesuai dengan 
                Keputusan Menkeu No.767/KMK.04/1993 tanggal 4 Agustus 1993 jo. 
                Keputusan Dirjen Pajak No. Kep-17/PJ.6/1993 tanggal 18 Agustus 1993 
                dengan mempertimbangkan daerah terdekat sebagai pusat penambangan, 
                daerah sekitarnya dan daerah lainnya dituangkan kedalam surat Keputusan 
                Direktur Jenderal Pajak tentang Penatausahaan data objek PBB Minyak dan 
                Gas Bumi per Dati II.

                Petikan surat keputusan Dirjen Pajak disampaikan kepada Kantor Pelayanan 
                PBB yang bersangkutan.

    2.  PENGENAAN
        a.  Berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang diterima dari Pimpinan 
            Unit Pertamina di Daerah, Kantor Pelayanan PBB mengusulkan perhitungan 
            pengenaan PBB Migas dengan dilampiri lembar ke-2 Surat Pemberitahuan Objek 
            Pajak (SPOP) dan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak tentang klasifikasi 
            objek pajak ke Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan 
            selambat-lambatnya bulan Juli tahun takwim yang bersangkutan.

        b.  Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Petikan Keputusan Direktur   Jenderal 
            Pajak tentang Penatausahaan data Objek Pajak per Dati II yang diterima dari 
            Direktorat PBB, selanjutnya oleh Kantor Pelayanan PBB diusulkan perhitungannya 
            selambat-lambatnya 2 minggu setelah diterima.

    3.  PENERBITAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG.
        Usulan perhitungan pengenaan PBB Migas/Panas Bumi dari Kantor Pelayanan PBB setelah 
        dilaksanakan penelitian, Direktur PBB memberikan persetujuan.

        Persetujuan tersebut disampaikan kepada kepala Kantor Pelayanan PBB, untuk selanjutnya 
        Kepala Kantor Pelayanan PBB menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) per 
        Kontraktor setiap Dati II dalam rangkap 3 (tiga), dan disampaikan :
        -   Lembar asli ke Direktur Jenderal Lembaga Keuangan c.q. Direktur Penerimaan 
            Minyak dan Bukan Pajak;
        -   Lembar ke-2 ke Direktur PBB;
        -   Lembar ke-3 untuk arsip di Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan.

II. PROSEDUR PEMBAYARAN
    Pembayaran PBB terhutang atas Pertambangan Migas/Panas Bumi dilaksanakan sebagai berikut :
    1.  Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan mengajukan permintaan 
        pembayaran pendahuluan kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan c.q. Direktur 
        Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak.

        Permintaan pembayaran dilaksanakan dalam 5 tahapan, yaitu :
        a.  Triwulan I dan Triwulan II masing-masing sebesar 25% dari rencana penerimaan 
            tahun bersangkutan.

        b.  Triwulan III dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap yaitu :
            -   Tahap pertama sebesar 50% dari ½ bagian sisa ketetapan sementara/
                rampung tahun bersangkutan;
            -   Tahap kedua sebesar 50% dari sisa yang belum dibayarkan.

        c.  Triwulan IV merupakan pelunasan atas pokok pengenaan tahun berjalan, dan atau 
            perbaikan pengenaan PBB atas dasar hasil penelitian.

    2.  Direktur Jenderal Lembaga Keuangan c.q. Direktur Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak 
        meminta kepada Bank Indonesia untuk memindahbukukan dari bagian kewajiban Penyetoran 
        Penerimaan Bersih Usaha (Net Operating Income) sebagai penerimaan PBB ke Rekening Bank/
        Pos dan Giro Operasional V di Dati II yang bersangkutan.

    3.  Tembusan Tanda Bukti permintaan pemindahbukuan kepada Bank Indonesia dikirimkan 
        kepada Direktorat PBB, Kantor Pelayanan PBB dan Dati II yang bersangkutan.

    4.  Bank/Pos dan Giro Operasional V menerima pemindahbukuan pembayaran PBB dari 
        Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, dan melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
        a.  membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dalam rangkap 4 dan mengirimkannya lembar 1 
            s/d lembar 3 ke Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan;

        b.  membukukan setiap penerimaan pembayaran PBB kedalam Rekening KPKN q.q PBB 
            selambat-lambatnya satu hari kerja berikutnya setelah menerima pemindahbukuan 
            dari Ditjen Lembaga Keuangan;

        c.  membuat Nota Kredit/Berita Tambah selambat-lambatnya hari Sabtu atau hari kerja 
            berikutnya apabila hari Sabtu libur dan mengirimkannya kepada KPKN; Kantor 
            Pelayanan PBB dan Dipenda. (pada Nota Kredit/Berita Tambah ditulis 
            "Pemindahbukuan Penerimaan PBB Pertambangan Migas/Panas Bumi dari Ditjen 
            Lembaga Keuangan").

        d.  Menyusun Rekening sampai dengan akhir bulan dan selambat-lambatnya satu hari 
            kerja setelah hari kerja akhir bulan, mengirimkannya kepada KPKN; Kantor 
            Pelayanan PBB dan Dipenda.

    5.  Sebagai tanda bukti pembayaran PBB, Kepala Kantor Pelayanan PBB akan menerima :
        a.  Tembusan surat permintaan pemindahbukuan dari Direktorat PBB yang berisikan 
            perincian pembayaran per Dati II dalam wilayah Kantor Pelayanan PBB yang 
            bersangkutan.

        b.  Tembusan surat permintaan pemindahbukuan Ditjen Lembaga Keuangan ke Bank 
            Indonesia per Dati II

        c.  Tembusan Surat Setoran Pajak dari Bank Operasional V lembar 1 s/d 3, selanjutnya 
            lembar 1 dan lembar 2 masing-masing disampaikan kepada Direktorat PBB dan 
            Ditjen Lembaga Keuangan.

III.    KETENTUAN LAIN-LAIN
    1.  Pembayaran PBB terutang atas anak perusahaan Pertamina antara lain PT Pelita Air Service, 
        PT Patra Jasa, PT Elektronika Nusantara, PT Pertamina Tongkang dan Yayasan Kesejahteraan 
        Karyawan Pertamina, tidak dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, tetapi 
        menjadi beban masing-masing perusahaan.

    2.  Pembayaran PBB terutang atas Rumah Jabatan/Operasional, Rumah Dinas yang telah 
        diserahkan pemilikannya, adalah sebagai berikut :
        a.  Rumah Dinas Pertamina yang telah diserahkan kepemilikannya oleh Pertamina 
            menjadi tanggungan penghuni/pemilik.

        b.  Rumah Jabatan/Operasional, yang berada di luar Emplasemen Pertamina yang PBB-
            nya dibayarkan melalui Ditjen Lembaga Keuangan c.q. Direktorat Penerimaan Minyak 
            dan Bukan Pajak, perhitungannya tetap dimasukkan dalam usul perhitungan PBB 
            Pertambangan Migas/Panas Bumi, dan penerbitan SPPT-nya merupakan bagian dari 
            SPPT Pertambangan, sedangkan realisasi pembayarannya dimasukkan sebagai 
            penerimaan PBB sektor Perkotaan.

        c.  Rumah Jabatan/Operasional yang berada dalam lingkungan Emplasemen walaupun 
            berada di lingkungan perkotaan, maka realisasi penerimaan PPB tersebut 
            dimasukkan sebagai penerimaan sektor Pertambangan

Dengan diterbitkannya edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak :

1.  Nomor   :   SE-71/PJ.7/1987 tanggal 16 September 1987 perihal Tatacara Pengenaan dan 
            Pembayaran PBB atas Tambang Minyak dan Gas Bumi;

2.  Nomor   :   SE-36/PJ.6/1990 tanggal 19 Juni 1990 perihal Pembayaran PBB atas Rumah 
            Dinas Pertamina dilakukan melalui Ditjen Moneter c.q. Direktorat Penerimaan 
            Minyak dan Bukan Pajak;

3.  Nomor   :   SE-17/PJ.6/1993 tanggal 6 April 1993 perihal Pembayaran PBB atas Minyak 
            dan Gas Bumi;

    dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/39pj.61994.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1