User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:39pj.61991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    29 April 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 39/PJ.6/1991

                               TENTANG

           ALOKASI BIAYA B.O. UNTUK PELAKSANAAN KEGIATAN PENDATAAN DAN PENILAIAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Salah satu upaya untuk mencapai rencana penerimaan PBB tahun 1991/1992 sebesar Rp. 838,8 milyar adalah 
melalui kegiatan Pendataan dan Penilaian yang dibiayai dari berbagai sumber dana antara lain DIK, DIP/Loan, 
Inpres Dati II dan Biaya Operasional.

Berdasarkan hasil Rakornas pada tanggal 4-6 Maret 1991 di Jakarta, telah dialokasikan Biaya Operasional 
untuk kegiatan Pendataan dan Penilaian kepada Saudara sebagaimana daftar terlampir. Selanjutnya diminta 
agar Saudara membagi alokasi tersebut kepada para Kepala KP PBB berdasarkan pertimbangan potensi, 
kemampuan aparat dan diarahkan kepada sektor Perkotaan.

Untuk pengesahan kegiatan yang dibiayai dengan biaya Operasional, agar Saudara berpedoman pada Surat 
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ.6/1990 tanggal 18 Mei 1990.

Selain hal itu masalah bunga/jasa giro dari hasil penyimpanan uang pada Rekening Kakanwil Ditjen Pajak/
Kepala KP PBB agar diadministrasikan secara tersendiri dan dilaporkan kepada kami.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MALIMAR
peraturan/sedp/39pj.61991.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1