peraturan:sedp:39pj.5311996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Oktober 1996 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 39/PJ.531/1996 TENTANG DELIVERY BILL DIPERLAKUKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR (PENYEMPURNAAN KE - 1 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 2 - 95) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-39/PJ./1996 tanggal 7 Juni 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Dokumen-dokumen Tertentu yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar. Dengan demikian Delivery Bill yang dikeluarkan oleh perusahaan penerbangan sehubungan dengan penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 1 KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994, merupakan dokumen yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar. Demikian untuk disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/39pj.5311996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1