User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:39pj.5311996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Oktober 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 39/PJ.531/1996

                        TENTANG

               DELIVERY BILL DIPERLAKUKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR 
                (PENYEMPURNAAN KE - 1 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 2 - 95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Bersama ini kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-39/PJ./1996 tanggal 7 Juni 
1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 Desember 
1994 tentang Dokumen-dokumen Tertentu yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar.

    Dengan demikian Delivery Bill yang dikeluarkan oleh perusahaan penerbangan sehubungan dengan
penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 1 KEP-54/PJ./1994 
tanggal 29 Desember 1994, merupakan dokumen yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.

    Demikian untuk disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/39pj.5311996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1