User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:39pj.51988
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            30 November 1988

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 39/PJ.5/1988

                               TENTANG

           PETUNJUK OPERASIONAL MENGENAI PEMERIKSAAN BERSAMA BPKP-DJP

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi Ditjen Pajak dengan BPKP pada tanggal 23 Nopember 1988 
yang lalu, terlampir disampaikan kepada Saudara kesepakatan bersama Ditjen Pajak-BPKP mengenai 
pelaksanaan pemeriksaan bersama (joint operation) terhadap Wajib Pajak yang sedang atau akan diperiksa 
oleh BPKP dan Wajib Pajak tersebut termasuk juga di dalam LP2 (Lembar Penugasan Pemeriksaan).

Untuk pelaksanaan pemeriksaan bersama ini, dengan ini diberikan petunjuk lebih lanjut sebagai berikut :
1.  Agar para Kepala Inspeksi Pajak melakukan inventarisasi mengenai Wajib Pajak yang sedang atau 
    akan diperiksa oleh BPKP dan Wajib Pajak tersebut termasuk juga di dalam LP2.
2.  Para Kepala Kantor Wilayah bersama para Kepala Inspeksi Pajak menentukan petugas-petugas 
    pemeriksa yang akan diikut sertakan dalam Tim Pemeriksaan Bersama dan membicarakan dengan 
    Penanggung Jawab Daerah BPKP mengenai komposisi Tim Pemeriksaan Bersama BPKP-DJP.
3.  Petugas pemeriksa dapat dipilih dari petugas Kantor Wilayah maupun petugas Kantor Inspeksi Pajak.
4.  Untuk pelaksanaan lebih lanjut mengenai pemeriksaan bersama ini, para Kepala Kantor Wilayah 
    diminta agar segera mengadakan kontak langsung dengan Penanggung Jawab Daerah BPKP di wilayah 
    masing-masing, untuk mengatur rencana kerja operasional untuk Pemeriksaan Bersama ini.
5.  Hal-hal lainnya yang menyangkut pelaksanaan pemeriksaan dan pelaporan hasil pemeriksaan berlaku 
    ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Kepala BPKP 
    tanggal 23 Maret 1988.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/39pj.51988.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1