User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:39pj.431999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            17 September 1999        

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 39/PJ.43/1999

                        TENTANG

   PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN KEGIATAN MULTILEVEL MARKETING

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-281/PJ./1998 tanggal 
28 Desember 1998 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan 
Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana telah 
diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-235/PJ./1999 tanggal 17 September 1999, 
maka dirasa perlu untuk memberikan petunjuk lebih lanjut tentang perlakuan perpajakan atas penghasilan 
yang diperoleh sehubungan dengan kegiatan Multilevel Marketing sebagai berikut :

1.  Yang dimaksud dengan kegiatan Multilevel Marketing adalah suatu sistem penjualan secara     langsung 
    kepada konsumen yang dilakukan secara berantai oleh orang-perorang sebagai distributor perusahaan 
    Multilevel Marketing. Karena pada prinsipnya perusahaan Multilevel Marketing adalah struktur dimana 
    semua anggota adalah distributor dari perusahaan Multilevel Marketing. Untuk memperluas jaringan 
    distributor maka distributor tingkat pertama sebagai distributor sponsor (up-line) dapat menarik 
    distributor tingkat dua yang disponsorinya (down-line) demikian seterusnya.

2.  Dalam hal produk yang dibeli oleh distributor dari perusahaan Multilevel Marketing tidak seluruhnya 
    terjual maka perusahaan Multilevel Marketing menjamin untuk membeli kembali produk tersebut.

3.  Terhadap setiap pembelian produk dari perusahaan Multilevel Marketing, para anggota dapat 
    membayar dengan harga distributor (harga yang diberlakukan terhadap anggota), sedangkan untuk 
    penjualan produk tersebut kepada konsumen yang bukan anggota, perusahaan Multilevel Marketing 
    menetapkan harga yang dianjurkan. Selisih antara harga yang dianjurkan dengan harga distributor 
    merupakan keuntungan yang dinikmati oleh distributor.

4.  Setiap bulan perusahaan Multilevel Marketing akan memberikan rabat kepada distributor. Rabat 
    tersebut diberikan dalam bentuk presentase tertentu secara bertingkat sesuai dengan akumulasi 
    pembelian yang dilakukan oleh distributor.

5.  Rabat pada hakekatnya adalah komisi penjualan yang diberikan oleh perusahaan Multilevel Marketing 
    kepada distributor.

6.  Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-281/PJ./1998 tanggal 
    28 Desember 1998 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak 
    Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-235/PJ./1999 
    tanggal 17 September 1999, yang menegaskan bahwa tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 10 TAHUN 1994, diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dari Penghasilan yang 
    diterima atau diperoleh sehubungan dengan kegiatan Multilevel Marketing. Besarnya penghasilan kena 
    pajak untuk setiap bulannya adalah penghasilan bruto bulan yang bersangkutan dikurangi dengan 
    PTKP per bulan.

7.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka perlakuan perpajakan atas penghasilan yang diterima oleh 
    setiap distributor (up-line dan down-line) sehubungan dengan kegiatan Multilevel Marketing adalah 
    sebagai berikut :
    a.  atas rabat merupakan penghasilan yang terutang dan harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 
        21.
    b.  atas penghasilan karena selisih antara harga distributor dengan harga yang dianjurkan oleh 
        perusahaan Multilevel Marketing adalah merupakan penghasilan yang harus dilaporkan dalam 
        SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

8.  Mengingat seluruh administrasi kegiatan Multilevel Marketing sepenuhnya ada pada perusahaan 
    Multilevel Marketing, sehingga perusahaan Multilevel Marketing adalah pihak yang paling mengetahui 
    jaringan anggotanya, maka perusahaan Multilevel Marketing ditunjuk sebagai pihak yang melakukan 
    pemotongan PPh Pasal 21 untuk setiap rabat.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/39pj.431999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1