peraturan:sedp:39pj.421998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Desember 1998 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 39/PJ.42/1998 TENTANG PENEGASAN LEBIH LANJUT PELAKSANAAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-12/PJ.42/1998 TANGGAL 30 MARET 1998 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai persyaratan Penghapusan Piutang Tak Tertagih sebagaimana ditegaskan dalam butir 2 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/PJ.42/1998 tanggal 30 Maret 1998 mengenai kewajiban mengumumkan daftar nama debitur yang telah dihapuskan dalam suatu penerbitan, dipandang perlu untuk diberikan penegasan bahwa yang dimaksud dengan suatu penerbitan adalah : a. Penerbitan khusus HIMBARA/PERBANAS; atau b. Penerbitan koran/majalah/buletin atau media massa cetak yang lain; atau c. Laporan ke Bank Indonesia, kemudian oleh Bank Indonesia diterbitkan/diumumkan dalam data base bank di Bank Indonesia. Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan kepada para Wajib Pajak yang berada dilingkungan unit kerja Saudara. DIREKTUR JENDERAL ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/39pj.421998.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1