User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:39pj.421998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              9 Desember 1998    

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 39/PJ.42/1998

                        TENTANG

        PENEGASAN LEBIH LANJUT PELAKSANAAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
                  NOMOR SE-12/PJ.42/1998 TANGGAL 30 MARET 1998

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai persyaratan Penghapusan Piutang Tak Tertagih 
sebagaimana ditegaskan dalam butir 2 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
SE-12/PJ.42/1998 tanggal 30 Maret 1998 mengenai kewajiban mengumumkan daftar nama debitur yang telah 
dihapuskan dalam suatu penerbitan, dipandang perlu untuk diberikan penegasan bahwa yang dimaksud 
dengan suatu penerbitan adalah :
a.  Penerbitan khusus HIMBARA/PERBANAS; atau
b.  Penerbitan koran/majalah/buletin atau media massa cetak yang lain; atau
c.  Laporan ke Bank Indonesia, kemudian oleh Bank Indonesia diterbitkan/diumumkan dalam data base 
    bank di Bank Indonesia.

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan kepada para Wajib Pajak yang berada dilingkungan unit 
kerja Saudara.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/39pj.421998.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1