User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:39pj.41995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      19 Juli 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 39/PJ.4/1995

                        TENTANG

 PENYULUHAN TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI YAYASAN ATAU ORGANISASI YANG SEJENIS. 
                          (SERI PPh UMUM NOMOR 18)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih adanya kekeliruan penafsiran atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: 
SE-34/PJ.4/1995 tanggal 4 Juli 1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Yayasan atau Organisasi yang 
sejenis, misalnya keliru menganggap setiap jenis penerimaan Yayasan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 
15 %, dengan ini diinstrusikan agar Saudara segera mengadakan penyuluhan kepada Yayasan yang 
berkedudukan di wilayah Saudara, untuk menyebarluaskan ketentuan dalam surat edaran tersebut dengan 
penegasan lebih lanjut sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan butir 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-34/PJ.4/1995, Yayasan atau 
    Organisasi yang sejenis hanya dikenakan Pajak Penghasilan jika terdapat selisih lebih antara 
    gunggungan penghasilan bruto yang merupakan obyek pajak dengan biaya-biaya yang diperkenan-
    kan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto. Tidak termasuk sebagai penghasilan yang merupakan
    obyek pajak adalah sumbangan, bantuan dan hibah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat 
    (3) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 10 TAHUN 1994.

            Dalam menghitung penghasilan bruto tersebut juga tidak termasuk sebagai penghasilan yang telah 
    dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final, seperti pajak penghasilan atas bunga deposito & 
    jasa giro.

2.  Biaya-biaya yang diperkenankan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud 
    pada butir 4 Surat Edaran tersebut, antara lain berupa :
    a. Bagi Yayasan Pendidikan :
        1.  Gaji/tunjangan/honorarium pimpinan/dosen/pengajar/karyawan;
        2.  Biaya umum/administrasi/alat tulis menulis kantor;
        3.  Biaya publikasi/iklan;
        4.  Biaya kendaraan;
        5.  Biaya kemahasiswaan;
        6.  Biaya ujian semester;
        7.  Biaya sewa gedung & utilities (listrik, telepon, air);
        8.  Biaya laboratorium;
        9.  Biaya penyelenggaraan asrama;
        10.     Bunga bank dan biaya-biaya bank lainnya;
        11.     Biaya pemeliharaan kampus;
        12.     Biaya penyusutan;
        13.     Kerugian karena penjualan/pengalihan harta;
        14.     Biaya penelitian dan pengembangan;
        15.     Biaya bea siswa dan pelatihan dosen/pengajar/karyawan;
        16. Biaya pembelian buku perpustakaan dan alat-alat olah raga & peraga;
        17. Subsidi/bea siswa bagi siswa yang kurang mampu;
        18. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi yang terkena.

    b. Bagi Yayasan Rumah Sakit :
        1.  Gaji/tunjangan/honorarium perawat/tenaga medis/karyawan;
        2.  Biaya umum;
        3.  Obat-obatan;
        4.  Konsumsi karyawan;
        5.  Biaya bunga;
        6.  Pemeliharaan kendaraan, inventaris, gedung;
        7.  Perlengkapan rumah sakit;
        8.  Transportasi;
        9.  Biaya penyusutan;
        10  Kerugian karena penjualan/pengalihan harta;
        11  Biaya penelitian dan pengembangan;
        12. Biaya bea siswa dan pelatihan karyawan;
        13.     Subsidi/biaya pelayanan kesehatan pasien yang kurang mampu.

3.  Mengingat di Indonesia diperkirakan terdapat ratusan ribu Yayasan atau Organisasi yang sejenis yang 
    menyelenggarakan pendidikan, baik formal maupun non formal yang bersifat tradisional atau modern, 
    mulai dari tingkat Taman Kanak-kanak sampai dengan Perguruan Tinggi dan sebagian besar Yayasan 
    ini termasuk dalam klasifikasi tidak mampu secara finansiil dan tidak mampu menyelenggarakan 
    pembukuan secara teratur, maka untuk menghindarkan beban administrasi yang berat, pemberian 
    Nomor Pokok Wajib Pajak kepada Yayasan atau Organisasi yang sejenis oleh Kepala Kantor Pelayanan 
    Pajak agar dilakukan secara selektif (agar efektif), kecuali pemberian NPWP sebagai Pemotong Pajak 
    Penghasilan Pasal 21/Pasal 23 bagi yang memenuhi syarat.

4.  Tidak berlebihan kiranya bila dalam memberikan penyuluhan juga disinggung latar belakang ketentuan 
    perundang-undangan yang menetapkan Yayasan dan sejenisnya sebagai Wajib Pajak, yaitu :
    a.  Menjaga persaingan yang sehat mengingat masih cukup banyak usaha-usaha komersial 
        dengan menggunakan nama penyusun;
    b.  Mendorong Yayasan untuk menyelenggarakan pembukuan yang teratur dan transparan;
    c.  Kegiatan-kegiatan/jasa-jasa yang semula dianggap sebagai jasa-jasa sosial seperti rumah 
        sakit dan pendidikan, kini mulai (sebagian) merupakan bisnis yang menarik dan 
        menguntungkan bagi para investor;
    d.  Pengenaan Pajak Penghasilan atas selisih lebih antara penghasilan yang merupakan obyek 
        pajak dengan biaya-biaya yang diperkenankan akan menekan hasrat Yayasan untuk mencari 
        selisih lebih (keuntungan), dan/atau akan mendorongnya menggunakan dana yang 
        seharusnya selisih lebih tersebut untuk kepentingan peningkatan mutu pelayanan. Dengan 
        perkataan lain Yayasan dapat meniadakan atau mengecilkan selisih lebih dengan cara 
        menurunkan harga/tarif jasa yang dijualnya atau menaikkan mutu pelayanannya yang 
        tentunya akan menaikkan anggaran biayanya.

Dengan demikian akan semakin jelas mana Yayasan yang memang bertujuan menghimpun keuntungan 
(selisih lebih) dan mana yang tidak.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/39pj.41995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1