User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:39pj.412000
                       DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                      DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            22 Desember 2000

                    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR SE - 39/PJ.41/2000

                               TENTANG

                   BENTUK FORMULIR TANDA BUKTI PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI

                                 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-535/PJ./2000 
tanggal 22 Desember 2000 tentang Bentuk Formulir Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN), 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk keseragaman bentuk Formulir 
    TBPFLN, pencetakan Formulir TBPFLN tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal 
    Pajak.

2.  Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk sebagai UPFLN dapat mengajukan 
    permintaan Formulir TBPFLN ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Bagian Perlengkapan 
    dengan tenbusan ke Direktorat Pajak Penghasilan.

3.  Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Pajak selaku UPFLN yang masih mempunyai sisa Formulir 
    TBPFLN bentuk lama agar diinventarisir jumlahnya dan dikembalikan ke Kantor Pusat Direktorat 
    Jenderal Pajak u.p. Bagian Perlengkapan dengan menggunakan Berita Acara Penyerahan.

4.  Formulir TBPFLN seperti tersebut di atas mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2001.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/39pj.412000.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1