User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:39pj.411996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            25 November 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 39/PJ.41/1996

                        TENTANG

        FORMULIR SPT TAHUNAN PPh TAHUN 1996 DAN BUKU PETUNJUK PENGISIANNYA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :70/PJ/1996 tanggal 11 September 1996 telah ditetapkan 
bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan PPh serta Buku Petunjuk Pengisiannya.

Sehubungan dengan hal tersebut ini disampaikan beberapa penjelasan serta penegasan sebagai berikut :

1.  Baik Formulir SPT Tahunan PPh maupun Buku Petunjuk Pengisian dibuat agar dapat dipakai/digunakan 
    untuk masa lebih 1 (satu) tahun dan perubahan Formulir SPT Tahunan PPh, baru akan dilakukan jika 
    terjadi perubahan yang mendasar dalam Peraturan perpajakan yang mengharuskan dilakukan 
    penyesuaian pada SPT Tahunan PPh.

2.  Isi/materi SPT Tahunan PPh tidak mengalami banyak perubahan dari SPT Tahunan PPh sebelumnya; 
    perubahan/ perbaikan format sifatnya hanya menyederhanakan SPT Tahunan PPh dalam rangka 
    memudahkan pengisian sebagai salah satu upaya memberikan pelayanan yang lebih baik kepada 
    Wajib Pajak.
    
    Masing-masing formulir dan kelengkapan SPT Tahunan PPh sebagai berikut :
    2.1.    SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, terdiri dari :
        Formulir 1770       :   SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Induk SPT).
        Formulir 1770-I         :   penghitungan Penghasilan Neto Dalam Negeri (lampiran I).
        Formulir 1770-II        :   Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh oleh pihak lain, PPh 
                        yang ditanggung Pemerintah, Penghasilan Neto dan Pajak 
                        atas penghasilan yang dibayar/dipotong terutang di luar 
                        negeri (lampiran II).

    2.2.    SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, terdiri dari :
        Formulir 1771       :   SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Induk SPT).
        Formulir 1771-I     :   Penghasilan Neto Dalam Negeri dari usaha dan luar usaha 
                        (Lampiran I).
        Formulir I771-II        :   Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh 
                        yang ditanggung Pemerintah (Lampiran II).
        Formulir 1771-III   :   Penghasilan Neto Dan Pajak atas Penghasilan yang dibayar/
                        terutang di luar negeri (Lampiran III).
        Formulir 1771-IV    :   Daftar Penerima Deviden, Bonus, Tantiem dan Gratifikasi 
                        (Lampiran IV).
        Formulir 1771-V     :   Daftar Susunan Pengurus/ Komisaris/ Koperasi, Daftar 
                        Pemegang Saham /Pemilik Modal, Daftar Cabang/Badan 
                        Anggota Koperasi (Lampiran V).

    2.3.    SPT Tahunan PPh Pasal 21
        Formulir 1721       :   SPT Tahunan PPh Pasal 21 (Induk SPT) 
        Formulir 1721- A    :   Daftar Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun/Tunjangan Hari 
                        Tua/Tabungan Hari Tua (THT) (Lampiran I)
        Formulir 1721-AI    :   Penghasilan dan Penghasilan PPh Pasal 21 Pegawai tetap atau 
                        Penerima Pensiun/Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua 
                        (THT) (Lampiran I-A).
        Formulir 1721-A2    :   Penghasilan dan Penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Negeri 
                        Sipil, Anggota ABRI, Pejabat Negara dan Pensiunannya 
                        (Lampiran I-B)
        Formulir 1721-B     :   Daftar Pegawai Tidak Tetap/Penerima Honorarium dan 
                        Penghasilan lainnya/Penerima Penghasilan yang dikenakan 
                        PPh Pasal 21 bersifat Final/Pegawai dengan status Wajib 
                        Pajak Luar Negeri (Lampiran II).
        Formulir 1721-C     :   Daftar Penghasilan yang dibayarkan Kepada Pengurus/
                        Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas/Tenaga Ahli (Lampiran 
                        III).

    2.4 SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Pasal 21 dinyatakan 
        lengkap apabila induk SPT Tahunan PPh yang disampaikan telah dilampiri dengan masing-
        masing lampiran SPT Tahunan PPh yang telah dibakukan dan lampiran wajib serta lampiran 
        yang bersifat kondisional.lampiran wajib misalnya   :
        -   Neraca dan Laporan Laba Rugi.
        -   Rekapitulasi Bulanan Peredaran Penerimaan Bruto.
        -   Daftar Susunan Keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak.
        -   Daftar Penghitungan Penyusutan/ Amortisasi.

        Lampiran Kondisional misalnya :
        -   Surat Kuasa khusus yaitu apabila yang menandatangani SPT Tahunan PPh bukan 
            Wajib Pajak sendiri tapi kuasanya maka Surat Kuasa Khusus wajib dilampirkan dan 
            apabila Wajib Pajak sendiri yang menandatangani SPT Tahunan PPh maka Surat 
            Kuasa Khusus tidak perlu dilampirkan.

3.  Tahun Pajak 1996 merupakan tahun terakhir pengiriman Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh 
    secara massal kepada Wajib Pajak, selanjutnya Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh hanya 
    dibagikan kepada Wajib Pajak Baru pada waktu pendaftaran Wajib Pajak untuk memperoleh Nomor 
    Pokok Wajib Pajak.

4.  Untuk mengantisipasi kelancaran pengiriman dan pelayanan penerimaan SPT Tahunan PPh Kepada
    Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak supaya memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    4.1 Mempersiapkan SPT Tahunan PPh, yang akan dikirim melalui Perum Giro Pos dengan 
        perlakuan khusus agar pengirimannya dapat efektif dan efisiensi.
    4.2 Mempersiapkan para petugasnya dan memberikan pengarahan kepada semua petugas Kantor 
        Pelayanan Pajak yang berhubungan dengan tugas penerimaan SPT Tahunan PPh pada loket-
        loket SIP atau Non SIP, memberikan bimbingan/penerangan kepada Wajib Pajak mengenai 
        persyaratan SPT Tahunan PPh yang lengkap, perpanjangan /penundaan pemasukan SPT 
        Tahunan PPh dan lainnya yang diperkirakan dapat memberikan peningkatan pelayanan dan 
        kemudahan bagi Wajib Pajak.

Demikian untuk menjadi perhatian.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/39pj.411996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1