User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:39pj.321990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            10 Desember 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 39/PJ.32/1990

                        TENTANG

                    IMPOR ATAS DASAR INDEN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 539/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, telah diatur tentang 
Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk 
kegiatan Usaha di Bidang Impor atas Dasar Inden. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Keputusan 
Menteri Keuangan tersebut :

I.  PPh. Pasal 22 Impor

    1.  Yang dimaksud dengan impor atas dasar inden adalah suatu kegiatan memasukkan barang
        ke dalam daerah pabean yang dilakukan oleh importir untuk dan atas nama pemesan 
        (indentor) berdasarkan perjanjian pemasukan barang impor antara importir dengan indentor, 
        yang segala pembiayaan impor sepenuhnya menjadi beban indentor dan sebagai balas jasa,
        importir memperoleh komisi (handling fee) dari indentor.

    2.  Importir yang melakukan impor atas dasar inden tersebut diwajibkan untuk mencantumkan 
        tambahan penjelasan (q.q), nama, alamat dan NPWP indentor pada setiap lembar 
        Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) dan Surat Setoran Pajak (SSP).

    3.  Dengan diberlakukannya ketentuan ini, maka kewajiban pelimpahan PPh Pasal 22 Impor dari 
        importir kepada indentor tidak ada lagi.

    4.  Importir wajib melunasi PPh Pasal 22 Impor untuk dan atas nama indentor. PPh Pasal 22 
        Impor tersebut tidak boleh dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang oleh 
        importir melainkan hanya dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang oleh 
        indentor dengan bukti PIUD dan SSP.

    5.  Jika ketentuan tersebut pada butir 2 tidak dipenuhi, maka impor dimaksud ditetapkan sebagai 
        impor atas biaya sendiri dan importir yang bersangkutan dalam Laporan Keuangan Fiskal dan 
        SPT Tahunan PPh-nya harus memperhitungkan transaksi impor dimaksud sebagai impor 
        sendiri. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) 
        Keputusan Menteri Keuangan dimaksud, penghasilan netto importir dihitung berdasarkan 
        Norma Penghitungan Penghasilan Netto sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (6) Undang-undang 
        PPh 1984. Dalam hal importir ditetapkan sebagai melakukan impor sendiri, maka PPh Pasal 22 
        Impor tersebut dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang oleh importir.

II. PPN

    1.  Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor: 539/KMK.04/1990, apabila impor dilakukan atas dasar inden maka indentor yang 
        bertanggung jawab atas semua biaya maupun pajak yang berhubungan dengan impor, 
        sedangkan importir memperoleh komisi atau "handling fee" dari indentor. Importir yang 
        melakukan impor atas dasar inden tersebut diwajibkan mencantumkan tambahan penjelasan 
        (q.q), nama, alamat dan NPWP indentor pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Untuk 
        Dipakai (PIUD) dan Surat Setoran Pajak (SSP). Berdasar ketentuan tersebut, dalam hal impor 
        dilakukan atas dasar inden maka PPN impor dibebankan kepada indentor, sehingga apabila 
        indentor adalah PKP, maka PPN impor tersebut merupakan Pajak Masukan bagi indentor, yang 
        dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya sepanjang BKP yang diimpor dengan dasar 
        inden tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dalam jalur produksi 
        maupun distribusi.

    2.  Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d jo Pasal 1 
        angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo butir 3 Pengumuman Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor: PENG-139/PJ.63/1989 atas penyerahan jasa perdagangan terutang 
        PPN. Komisi ("handling fee") yang dibayar oleh indentor kepada importir dapat dikategorikan 
        sebagai jasa perdagangan, oleh karena itu atas penyerahan jasa "handling import" oleh 
        importir kepada indentor terutang PPN. Atas penyerahan jasa handling impor tersebut Importir 
        wajib membuat Faktur Pajak. PPN atas jasa handling import merupakan Pajak Keluaran bagi 
        importir yang bersangkutan. Apabila indentor adalah PKP, maka PPN atas Jasa "Handling 
        Import " yang telah dibayar oleh indentor tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat 
        diperhitungkan dengan Pajak Keluaran sepanjang barang yang diimpor tersebut mempunyai 
        hubungan langsung dengan kegiatan usaha dalam jalur produksi maupun distribusi.

        Ketentuan yang mengatur bahwa penyerahan jasa "Handling Import" terutang PPN dalam 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 539/KMK.04/1990 ini merupakan atas penegasan atas  
        ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 yang mulai berlaku 
        sejak tanggal 1 April 1989.

    3.  Sesuai dengan Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor: 539/KMK.04/1990, apabila persyaratan impor atas dasar inden 
        tidak dipenuhi maka impor dimaksud ditetapkan sebagai impor atas biaya sendiri.

        Dalam hal impor ditetapkan sebagai impor atas biaya sendiri, PPN impor yang terutang 
        menjadi beban importir yang bersangkutan. Oleh karena itu PPN impor tersebut merupakan 
        Pajak Masukan bagi Importir yang bersangkutan yang dapat dikreditkan dengan Pajak 
        Keluaran. Antara importir dengan indentor dianggap ada penyerahan BKP dari importir 
        kepada indentor dan terutang PPN. Oleh karena itu importir wajib membuat Faktur Pajak atas 
        penyerahan BKP tersebut.sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) Keputusan Menteri keuangan 
        tersebut Dasar Pengenaan Pajak dihitung sesuai dengan harga jual secara wajar, apabila 
        harga jual secara wajar tidak dapat diketahui maka harga jual secara wajar ditentukan oleh 
        Direktur Jenderal Pajak. Harga jual wajar tersebut ditetapkan sebesar Nilai Impor ditambah 
        prosentase menurut Norma Penghasilan Netto Pasal 14 ayat (6) Undang -undang PPh 1984 
        untuk menghitung PPh. PPN yang terutang atas penyerahan BKP dari importir kepada indentor 
        merupakan Pajak Keluaran bagi Importir yang bersangkutan. Apabila indentor adalah PKP, 
        maka PPN yang dikenakan atas penyerahan BKP oleh Importir tersebut merupakan pajak 
        Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, sepanjang BKP tersebut 
        berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya.

III.    Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 539/KMK.04/1990, maka terhitung mulai 
    tanggal 14 Mei 1990, Pengaturan PPh Pasal 22 Impor, PPN dan PPn BM yang berkaitan dengan 
    kegiatan impor atas dasar inden berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor: 539/KMK.04/1990 tersebut. Sedangkan pengaturan PPh Pasal 22 Impor, PPN, dan PPn BM 
    yang berkaitan dengan kegiatan impor atas dasar inden yang dilakukan sebelum tanggal 14 Mei 1990, 
    tetap mengikuti ketentuan yang berlaku untuk masa tersebut.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Keputusan Menteri Keuangan ini 
dapat Saudara sebarluaskan di wilayah kerja Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/39pj.321990.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1