peraturan:sedp:39pj.31986
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Oktober 1986 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 39/PJ.3/1986 TENTANG PPN ATAS JASA PEMBORONGAN INSTALASI LISTRIK (SERI PPN-83) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan surat Direktur Pajak Tidak Langsung Nomor : S-2074/PJ.32/1986 tanggal 29 September 1986 kepada Direktur Perum Listrik Negara, mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas pemborongan instalasi listrik untuk dipakai sebagai pedoman dalam hal mengenai kasus yang sama. Demikianlah agar menjadi maklum. A.n. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT, ttd ABD. HADI PULUNGAN S.H.
peraturan/sedp/39pj.31986.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1