User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:39pj.231985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               21 Oktober 1985

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 39/PJ.23/1985

                        TENTANG

              PENGELUARAN UNTUK PENYEDIAAN MAKANAN BAGI "CREW" DARI KAPAL LAUT

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Oleh karena masih adanya keragu-raguan tentang penyediaan makanan di kapal laut untuk keperluan awak 
kapal (="crew"), bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1.  Dalam bidang pelayaran terdapat persyaratan lain laut, yaitu bahwa tersedianya awak kapal dan 
    tersedianya makanan di kapal merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum kapal boleh berlayar.
2.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penyediaan makanan dan minuman untuk keperluan 
    "crew" kapal laut di atas kapal, merupakan pengeluaran yang dapat dikurangkan sebagai biaya, dan 
    tidak merupakan penghasilan yang dikenakan pajak bagi "crew" yang bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/39pj.231985.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1