peraturan:sedp:39pj.231985
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Oktober 1985 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 39/PJ.23/1985 TENTANG PENGELUARAN UNTUK PENYEDIAAN MAKANAN BAGI "CREW" DARI KAPAL LAUT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Oleh karena masih adanya keragu-raguan tentang penyediaan makanan di kapal laut untuk keperluan awak kapal (="crew"), bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam bidang pelayaran terdapat persyaratan lain laut, yaitu bahwa tersedianya awak kapal dan tersedianya makanan di kapal merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum kapal boleh berlayar. 2. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penyediaan makanan dan minuman untuk keperluan "crew" kapal laut di atas kapal, merupakan pengeluaran yang dapat dikurangkan sebagai biaya, dan tidak merupakan penghasilan yang dikenakan pajak bagi "crew" yang bersangkutan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/39pj.231985.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1