peraturan:sedp:39pj.221988
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Desember 1988 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 39/PJ.22/1988 TENTANG SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-11/PJ.22/1985 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 TAHUN 1988 tanggal 26 Oktober 1988 tentang pajak atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan, dengan ini diberitahukan bahwa ketentuan dalam Surat Edaran nomor : SE-11/PJ.22/1985 tanggal 13 Maret 1985 hanya berlaku sampai dengan 13 Nopember 1988. Dengan demikian maka mulai tanggal 14 Nopember 1988 Surat Edaran nomor : SE-11/PJ.22/1985 tanggal 13 Maret 1985 dinyatakan tidak berlaku lagi. Demikian untuk dilaksanakan. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/39pj.221988.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1