User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:39pj.221988
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    10 Desember 1988

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 39/PJ.22/1988

                        TENTANG

           SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-11/PJ.22/1985

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 TAHUN 1988 
tanggal 26 Oktober 1988 tentang pajak atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan, 
dengan ini diberitahukan bahwa ketentuan dalam Surat Edaran nomor : SE-11/PJ.22/1985 tanggal 13 Maret 
1985 hanya berlaku sampai dengan 13 Nopember 1988.

Dengan demikian maka mulai tanggal 14 Nopember 1988 Surat Edaran nomor : SE-11/PJ.22/1985 tanggal 
13 Maret 1985 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/39pj.221988.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1