peraturan:sedp:39pj.2003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Desember 2003 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 39/PJ./2003 TENTANG LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2003 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-227/A/2003 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2003, dengan ini disampaikan fotokopi Surat Edaran dimaksud, dengan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, yaitu: 1. Mulai tanggal 22 sampai dengan 31 Desember 2003 loket-loket penerimaan setoran pajak pada Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi dan Kantor Pos Persepsi dibuka penuh sampai dengan pukul 15:30 waktu setempat untuk melayani masyarakat, kecuali tanggal 24 dan 31 Desember 2003 sampai dengan pukul 12:00 waktu setempat. Untuk itu diminta kepada Saudara mensosialisasikannya kepada Wajib Pajak. 2. Pencairan SPMKP, SPMK BPHTB, SPM KB, SPM KC, SPM BP-PBB dan SPM IB oleh Bank Operasional I dan SPMKPBB oleh Bank Operasional III dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2003 pukul 14:00 waktu setempat, dan Nota Debet serta asli SPM yang ditunaikan harus sudah diterima KPKN pada hari itu juga dari Bank Operasional I dan Bank Operasional III. Dengan demikian penyampaian SPMKP, SPMK BPHTB, SPM KB, SPM KC, SPM BP-PBB dan SPM IB ke KPKN oleh KPP/KPPBB dilaksanakan sebelum 24 Desember 2003. 3. Kepala KPPBB menerbitkan Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan PBB (KP-PHP-PBB) untuk bulan Desember 2003 (penerimaan mulai tanggal 1 sampai dengan 19 Desember 2003) pada tanggal 19 Desember 2003. 4. Pengeluaran Anggaran Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pengeluaran Anggaran Rutin/Pembangunan dilakukan sebagai berikut: a. SPP-GU diajukan ke KPKN selambat-lambatnya tanggal 3 Desember 2003 pada jam kerja; b. SPP-TU diajukan ke KPKN selambat-lambatnya tanggal 8 Desember 2003 pada jam kerja; c. SPP-LS diajukan ke KPKN selambat-lambatnya tanggal 19 Desember 2003 pada jam kerja; 5. Penyelesaian UYHD Tata cara penyelesaian UYHD a. UYHD yang sampai tanggal 31 Desember 2003 telah digunakan tetapi belum di SPP-GU kan dapat diajukan SPP-GU Nihil paling lambat tanggal 8 Januari 2004 pada jam kerja; b. Sisa dana UYHD Rutin/Pembangunan Tahun Anggaran 2003 yang masih berada pada kas bendaharawan (baik tunai maupun saldo rekening bank) harus disetor ke Rekening Kas Negara selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2003 pukul 12:00 waktu setempat. Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sedp/39pj.2003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1