User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:39pj.2003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            10 Desember 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 39/PJ./2003

                               TENTANG

        LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2003

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-227/A/2003 
tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2003, dengan ini disampaikan fotokopi 
Surat Edaran dimaksud, dengan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, yaitu:

1.  Mulai tanggal 22 sampai dengan 31 Desember 2003 loket-loket penerimaan setoran pajak pada Bank 
    Persepsi/Bank Devisa Persepsi dan Kantor Pos Persepsi dibuka penuh sampai dengan pukul 15:30 
    waktu setempat untuk melayani masyarakat, kecuali tanggal 24 dan 31 Desember 2003 sampai 
    dengan pukul 12:00 waktu setempat. Untuk itu diminta kepada Saudara mensosialisasikannya kepada 
    Wajib Pajak.

2.  Pencairan SPMKP, SPMK BPHTB, SPM KB, SPM KC, SPM BP-PBB dan SPM IB oleh Bank Operasional I 
    dan SPMKPBB oleh Bank Operasional III dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2003 
    pukul 14:00 waktu setempat, dan Nota Debet serta asli SPM yang ditunaikan harus sudah diterima 
    KPKN pada hari itu juga dari Bank Operasional I dan Bank Operasional III. Dengan demikian 
    penyampaian SPMKP, SPMK BPHTB, SPM KB, SPM KC, SPM BP-PBB dan SPM IB ke KPKN oleh 
    KPP/KPPBB dilaksanakan sebelum 24 Desember 2003.

3.  Kepala KPPBB menerbitkan Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan PBB (KP-PHP-PBB) 
    untuk bulan Desember 2003 (penerimaan mulai tanggal 1 sampai dengan 19 Desember 2003) pada 
    tanggal 19 Desember 2003.

4.  Pengeluaran Anggaran
    Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pengeluaran Anggaran Rutin/Pembangunan 
    dilakukan sebagai berikut:
    a.  SPP-GU diajukan ke KPKN selambat-lambatnya tanggal 3 Desember 2003 pada jam kerja;
    b.  SPP-TU diajukan ke KPKN selambat-lambatnya tanggal 8 Desember 2003 pada jam kerja;
    c.  SPP-LS diajukan ke KPKN selambat-lambatnya tanggal 19 Desember 2003 pada jam kerja;

5.  Penyelesaian UYHD
    Tata cara penyelesaian UYHD
    a.  UYHD yang sampai tanggal 31 Desember 2003 telah digunakan tetapi belum di SPP-GU kan 
        dapat diajukan SPP-GU Nihil paling lambat tanggal 8 Januari 2004 pada jam kerja;
    b.  Sisa dana UYHD Rutin/Pembangunan Tahun Anggaran 2003 yang masih berada pada kas 
        bendaharawan (baik tunai maupun saldo rekening bank) harus disetor ke Rekening Kas 
        Negara selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2003 pukul 12:00 waktu setempat.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/39pj.2003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1