User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:39pj.1up.901999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   15 Maret 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                      NOMOR SE - 39/PJ.1/UP.90/1999

                               TENTANG

      PERUBAHAN BATAS WAKTU PELAKSANAAN TUGAS BAGI PARA PEGAWAI YANG DITEMPATKAN DI LUAR
 WILAYAH DKI JAKARTA SESUAI KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-42/PJ.1/UP.53/1999

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan belum selesainya proses administrasi SKPP gaji dan pemberian biaya perjalanan dinas 
bagi para pegawai yang ditempatkan di luar wilayah DKI Jakarta sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
Nomor : KEP-42/PJ.1/UP.53/1999 tanggal 1 Maret 1999 perihal pemindahan para pegawai lulusan DPT III 
Dasar Perpajakan tahun anggaran 1998/1999 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan ini diberitahukan 
bahwa :

1.  Bagi para pegawai dimaksud, pelaksanaan tugas pada unit kerja baru diubah menjadi paling lambat 
    tanggal 20 Maret 1999.

2.  Apabila sampai batas waktu tersebut di atas yang bersangkutan belum melaksanakan tugas, diminta 
    agar Saudara segera menyampaikan laporan kepada Kepala Bagian Kepegawaian Kantor Pusat 
    Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/39pj.1up.901999.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1