User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:394pj.12001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              8 Nopember 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 394/PJ.1/2001

                               TENTANG

            TINDAK LANJUT SE-197/PJ.1/2001 TANGGAL 19 JULI 2001

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya SE-197/PJ.1/2001 tanggal 19 Juli 2001 mengenai Usulan dalam 
Rangka Pembaharuan Sistem Administrasi Perpajakan Tahun 2001, dengan ini disampaikan lagi hal-hal
sebagai berikut :

1.  Bahwa batas waktu penyampaian usul ide-ide pembaharuan dalam sistem pelayanan perpajakan
    dalam bentuk tulisan adalah selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2001, dan diharapkan bantuan
    Saudara untuk mengingatkan kembali pada para pegawai di lingkungan unit kerja Saudara atas batas
    waktu tersebut.

2.  Diharapkan pegawai di lingkungan unit kerja Saudara untuk berperan aktif mengikuti kegiatan 
    tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n.Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd.

Moch. Soebakir
NIP 060020875


Tembusan
1.  Direktur Jenderal (sebagai laporan)
peraturan/sedp/394pj.12001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1