peraturan:sedp:394pj.12001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Nopember 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 394/PJ.1/2001 TENTANG TINDAK LANJUT SE-197/PJ.1/2001 TANGGAL 19 JULI 2001 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah diterbitkannya SE-197/PJ.1/2001 tanggal 19 Juli 2001 mengenai Usulan dalam Rangka Pembaharuan Sistem Administrasi Perpajakan Tahun 2001, dengan ini disampaikan lagi hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa batas waktu penyampaian usul ide-ide pembaharuan dalam sistem pelayanan perpajakan dalam bentuk tulisan adalah selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2001, dan diharapkan bantuan Saudara untuk mengingatkan kembali pada para pegawai di lingkungan unit kerja Saudara atas batas waktu tersebut. 2. Diharapkan pegawai di lingkungan unit kerja Saudara untuk berperan aktif mengikuti kegiatan tersebut. Demikian untuk dimaklumi. A.n.Direktur Jenderal Sekretaris Direktorat Jenderal ttd. Moch. Soebakir NIP 060020875 Tembusan 1. Direktur Jenderal (sebagai laporan)
peraturan/sedp/394pj.12001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1