User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:391pj2002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               23 Agustus 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 391/PJ/2002

                        TENTANG

        PENEGAKAN DISIPLIN APARAT PAJAK UNTUK MENDUKUNG SISTEM SELF ASSESSMENT

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.      Dalam sistem self assessment, kerelaan dan kerjasama Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban 
    perpajakan adalah satu hal yang sangat penting. Direktorat Jenderal Pajak harus menciptakan 
    kepercayaan dan kepatuhan antara Fiskus dan Wajib Pajak dalam menjalankan administrasi 
    perpajakan. Untuk mencapai tujuan tersebut, ada dua cara pendekatan yang dilakukan yaitu 
    Pendekatan Eksternal dan Pendekatan Internal.
    Pendekatan Eksternal berhubungan dengan Wajib Pajak seperti pelayanan prima kepada Wajib Pajak, 
    petunjuk, konsultasi, pendidikan kepada Wajib Pajak dan pelaksanaan dari pemeriksaan dan 
    penagihan pajak yang sesuai dengan peraturan. Pendekatan Internal berhubungan dengan aparat 
    pajak yang harus bekerja disiplin, memiliki tingkah laku yang baik, bekerja secara efektif dan 
    memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak dengan baik dan ramah.

2.  Setiap kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat pajak harus dapat dicegah sebelum 
    terjadi (tindakan preventif). Pengawasan dalam rangka tindakan preventif ini dapat dilakukan melalui 
    Pengawasan Melekat (Built in Control) yang meliputi:
    a.  Pengendalian diri sendiri (self controlling);
    b.  Pengawasan diri sendiri (self supervising);
    c.  Pengawasan oleh atasan maupun oleh rekan sekerja.

    Pengawasan Built in Control ini dapat dilaksanakan dengan menciptakan lingkungan kerja yang 
    kondusif, mengembangkan hubungan yang baik antar pegawai pajak, dan penerapan peraturan 
    kepegawaian yang dilakukan sungguh-sungguh melalui pengawasan kesehari-harian dalam 
    pelaksanaan tugasnya.

3.  Dalam rangka melaksanakan good governance, Direktorat Jenderal Pajak memberikan perhatian yang 
    mendalam untuk menegakkan kedisiplinan, tingkah laku yang baik, bekerja efektif dan efisien, 
    memberikan pelayanan prima kepada Wajib Pajak. Setiap pelanggaran akan diberikan hukuman yang 
    tegas dan tidak diskriminasi sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga diharapkan disiplin 
    aparat pajak akan menghasilkan hubungan kepercayaan dan kepatuhan Wajib Pajak dan aparat pajak 
    dalam pelaksanaan sistem self assessment.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/391pj2002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:04 by 127.0.0.1