User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:38pj2011
                                              SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
                                                          NOMOR : SE - 38/PJ/2011 
 
                                                                   TENTANG 
 
                            PENGAWASAN KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN 
                                               WAJIB PAJAK BENDAHARA PEMERINTAH 
 
                                                       DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Dalam rangka pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Bendahara Pemerintah, 
bersama ini diinstruksikan hal-hal sebagai berikut :
I. PENGAWASAN OLEH KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP)
    1.  Menginventarisir Wajib Pajak Bendahara Pemerintah terdaftar dan efektif di wilayah 
        kerjanya, termasuk bendahara pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau 
        lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik 
        Indonesia di luar negeri,  termasuk juga pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan 
        fungsi yang sama.
    2.  Memisahkan antara Bendahara Pemerintah yang berkewajiban melaksanakan 
        kegiatan pemotongan dan/atau pemungutan atas pembayaran/pengeluaran dana yang 
        bersumber dari APBN dan yang bersumber dari APBD.
    3.  Memanfaatkan Data Pagu APBN 2011 per Satker dan aplikasi Pengawasan 
        Pembayaran Bendahara yang ada di portal Direktorat Jenderal Pajak pada menu Aplikasi di 
        sub menu Analisa Data.
    4.  Melakukan penelitian dan pengawasan kewajaran pembayaran pajak masing-masing Wajib 
        Pajak Bendahara dalam tahun berjalan, serta tahun 2010, 2009, 2008 dan 2007 yang 
        meliputi pembayaran PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2  dan PPN 
        dengan membandingkannya dengan realisasi penyerapan DIPA pada tahun pajak tersebut.
    5.  Menunjuk salah satu Seksi Pengawasan dan Konsultasi untuk mengkoordinir 
        pengawasan kepatuhan pembayaran pajak Wajib Pajak Bendahara.
    6.  Melaporkan hasil pengawasan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak Bendahara untuk 
        tahun berjalan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya masing-
        masing setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya sebagaimana format terlampir 
        dalam bentuk file microsoft excel (Lampiran 1) disertai surat pengantar dalam bentuk hard 
        copy (Lampiran 5).
    7.  Laporan atas pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak 
        Bendahara tahun pajak 2010, 2009, 2008 dan 2007 disampaikan kepada Kepala Kantor 
        Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya hanya satu kali, yaitu bersamaan dengan 
        pelaporan kegiatan bulan Juli 2011 dalam bentuk file microsoft excel (Lampiran 2).

II. PENGAWASAN OLEH KANTOR WILAYAH DJP
    1.  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak memberikan bimbingan dan 
        asistensi pengawasan kepatuhan pembayaran Wajib Pajak Bendahara kepada Kepala Kantor 
        Pelayanan Pajak di wilayah kerjanya.
    2.  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak memonitor kepatuhan kewajiban 
        perpajakan Wajib Pajak Bendahara tiap Kantor Pelayanan Pajak melalui aplikasi Pengawasan 
        Pembayaran Bendahara yang ada di portal DJP pada menu Aplikasi di sub menu Analisa 
        Data.
    3.  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melaporkan hasil pengawasan 
        kepatuhan perpajakan Wajib Pajak Bendahara tahun berjalan kepada Direktorat Potensi, 
        Kepatuhan dan Penerimaan setiap bulan melalui email ke alamat 
        [email protected] paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya sebagaimana 
        format terlampir dalam bentuk file microsoft excel (Lampiran 1 & 3) disertai surat pengantar 
        dalam bentuk hard copy (Lampiran 6).
    4.  Untuk pelaporan Wajib Pajak Bendahara tahun pajak 2010, 2009, 2008 dan 2007 Kepala 
        Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melaporkan melalui email ke 
        alamat [email protected] bersamaan dengan pelaporan kegiatan bulan Juli 
        2011 dalam bentuk file microsoft excel (Lampiran 2 & 4).

III.LAIN-LAIN
    1.  Untuk sarana komunikasi tentang pengawasan WP Bendahara, disediakan fasilitas forum 
        diskusi dengan alamat : [email protected].
    2.  Format file dalam bentuk microsoft excel dengan format nama file sebagai berikut :
        a.  Untuk KPP : bendahara_nama kpp_nama bulan.xlsx 
            contoh : bendahara_kpp pratama banda aceh_maret.xlsx
        b.  Untuk Kanwil : bendahara_nama kanwil_nama bulan.xlsx 
            contoh : bendahara_kanwil nad_maret.xlsx
    3.  Surat Edaran ini berlaku mulai bulan Januari 2011. Untuk pelaporan pertama 
        merupakan kumulatif kegiatan dari bulan Januari sampai dengan diterbitkannya Surat 
        Edaran ini.
    4.  Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor SE-87/PJ/2010 tanggal 
        11 Agustus 2010 tentang Penggalian Potensi dan Pengawasan Kepatuhan Pembayaran Pajak 
        Wajib Pajak Bendahara dinyatakan tidak berlaku.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. 
 
Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 31 Mei 2011 
Direktur Jenderal, 
 
ttd. 
 
A. Fuad Rahmany 
NIP 195411111981121001
 
 
Tembusan :
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal;
2.  Para Direktur;
3.  Para Tenaga Pengkaji;
4.  Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal 
    Pajak.
peraturan/sedp/38pj2011.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1