User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:38pj2010


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40 - 42
Jakarta 12190
Kotak Pos 124

Telepon     : (021) 5250208, 5250332
Faksimili   :  (021) 5734794
Website     : www.pajak.go.id


Sifat

: Penting

Lampiran

: -

Yth.

1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
3. Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
seluruh Indonesia

 

 

 

 

 

 

SURAT EDARAN
Nomor SE-36/PJ/2010

TENTANG

PERUBAHAN NOMENKLATUR DEPARTEMEN KEUANGAN
MENJADI KEMENTERIAN KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

      Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-12/PJ/2010** tanggal 10 Maret 2010 tentang Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut mengatur mengenai tata cara pemberian Nomor Objek Pajak (NOP), yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan menyempurnakan hal-hal sebagai berikut :

 

a.

pemberian NOP untuk objek pajak PBB sektor pedesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan dan pertambangan;

 

b.

pemberian NOP untuk objek pajak PBB yang memiliki areal mencakup atau melintasi beberapa wilayah administrasi pemerintahan; dan

 

c.

pemberian kode wilayah administrasi pemerintahan apabila terjadi pembentukan (pemekaran dan atau penggabungan) wilayah administrasi pemerintahan baru.

2.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian kode wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c adalah sebagai berikut :

 

a.

Pemberian kode provinsi dan/atau kode kabupaten/kota akibat pembentukan daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota baru, agar dikoordinasikan dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat dan mendapat persetujuan dari Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.

 

b.

Pemberian kode kecamatan dan/atau kode kelurahan/desa akibat pembentukan wilayah kecamatan dan/atau kelurahan/desa baru, agar dikoordinasikan dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat dan dilaporkan kepada  Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.

 

c.

Perubahan kode wilayah administrasi pemerintahan tersebut perlu disosialisasikan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan kepada pihak terkait.

3.

Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan :

 

a.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.6/1992 tentang Petunjuk Teknis Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan;

 

b.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-07/PJ.6/1998** tentang Pemberian Nomor Objek Pajak (NOP) PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan; dan

 

c.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-33/PJ.6/2002** tentang Penentuan Kode Wilayah Untuk Penetapan Nomor Objek Pajak (NOP),

 

 

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

     Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2010
 

Direktur Jenderal,

 

ttd.

Mochammad Tjiptardjo
NIP 060044911

 

peraturan/sedp/38pj2010.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1