User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:38pj.61997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   17 Desember 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 38/PJ.6/1997

                        TENTANG

       PETUNJUK PENGENAAN DAN PEMBAYARAN PBB PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan RI No. : 451/KMK.04/1997 tanggal 
28 Agustus 1997 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. : KEP-19/PJ.6/1997 tanggal 22 Oktober 1997 
tentang Penatausahaan Data Objek PBB Pertambangan Migas dan Panasbumi serta Pembayarannya, terdapat 
beberapa perubahan dalam kebijakan penatausahaan data objek PBB Pertambangan Minyak dan Gas Bumi 
dan oleh karena itu dipandang perlu disampaikan penjelasan secara terperinci mengenai petunjuk pengenaan 
dan pembayaran PBB Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagai berikut :

I.  Prosedur Pendaftaran, Pengenaan, dan Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang

    1.  Pendaftaran Objek Pajak
        a.  Pendaftaran Objek Pajak atas Asset Pertamina yang meliputi Emplasemen, Unit 
            Pembekalan dan Pemasaran Dalam Negeri, Unit Operasi, Eksplorasi dan Produksi 
            dilaksanakan oleh Pimpinan Pertamina di Daerah, kecuali untuk wilayah DKI Jakarta 
            dilaksanakan oleh Pertamina Pusat c.q. Dinas Pertanahan dan Bangunan, dengan 
            cara mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang diperoleh dari Kantor 
            Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang bersangkutan dalam rangkap 3 (tiga), 
            setelah diisi dengan jelas, benar, lengkap, dan ditandatangani dikirimkan kembali 
            kepada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang bersangkutan.

        b.  Pendaftaran objek pajak atas Kontraktor Pertamina/Kontraktor Producing Sharing 
            (KPS) dan data hasil produksi dilaksanakan oleh Wajib Pajak/KPS dengan cara 
            mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang diperoleh dari Kantor Pelayanan 
            Pajak Bumi dan Bangunan terdekat, setelah diisi dengan jelas, benar, lengkap, dan 
            ditandatangani dikirimkan ke Kantor Pertamina Pusat/Badan Pembinaan dan 
            Pengusahaan Kontraktor Asing (BPPKA).

            SPOP dari para Kontraktor Pertamina/KPS dikonfirmasikan terlebih dahulu dengan 
            data yang ada di Kantor Pertamina Pusat/BPPKA untuk diteruskan kepada Direktorat 
            Pajak Bumi dan Bangunan.

        c.  Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang diterima dari Kantor Pertamina Pusat/BPPKA, 
            untuk objek pajak :
            1)  Areal di daratan (On Shore) yang objek pajaknya digunakan sebagai 
                Emplasemen, Penyelidikan Umum/Eksplorasi, dan Eksploitasi disampaikan 
                oleh Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PBB kepada Kantor Pelayanan PBB 
                sesuai dengan wilayah kerjanya.

            2)  Areal perairan lepas pantai (Off Shore) dan hasil produksi, sesuai dengan 
                Keputusan Menteri Keuangan RI No. : 451/KMK.04/1997 tanggal 
                28 Agustus 1997 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. : 
                KEP-19/PJ.6/1997 tanggal 22 Oktober 1997, ditatausahakan berdasarkan 
                angka perbandingan tertimbang yang ditetapkan terlebih dahulu setiap tahun 
                oleh Direktur Jenderal Pajak dengan memperhatikan azas pemerataan dan 
                keseimbangan serta potensi masing-masing Daerah Tingkat II, yang 
                dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang rincian angka 
                perbandingan tertimbang penatausahaan data objek PBB Pertambangan 
                Migas per Daerah Tingkat II.

                Daftar rincian angka perbandingan tertimbang dan rincian pembagian 
                datanya disampaikan kepada Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan 
                untuk dihitung dan diusulkan pengenaan PBB-nya kepada Direktur Jenderal 
                Pajak c.q. Direktur PBB.

        d.  Bentuk formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak usaha bidang Pertambangan 
            Minyak dan Gas Bumi adalah sebagaimana terlampir.

    2.  Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
        a.  1)  Berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak untuk Asset Pertamina yang 
                diterima dari Pimpinan Pertamina di Daerah, Kantor Pelayanan PBB meneliti, 
                menghitung, dan mengusulkan pengenaan PBB-nya kepada Direktur 
                Jenderal Pajak c.q. Direktur PBB dengan dilampiri Surat Pemberitahuan 
                Objek Pajak rangkap kedua dan konsep usulan Keputusan Kepala Kantor 
                Wilayah Ditjen Pajak tentang klasifikasi objek pajak atas objek dimaksud, 
                selambat-lambatnya pada bulan Juli tahun takwim yang bersangkutan.

            2)  Berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak kontraktor asing untuk data 
                On Shore yang diterima dari Direktorat PBB, Kantor Pelayanan PBB meneliti, 
                menghitung, dan mengusulkan pengenaan PBB-nya kepada Direktur 
                Jenderal Pajak c.q. Direktur PBB, selambat-lambatnya 2 (dua) minggu 
                setelah diterima.

            3)  Berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan daftar rincian angka 
                perbandingan tertimbang penatausahaan data objek PBB Pertambangan 
                Migas per Daerah Tingkat II dan rincian pembagian datanya yang diterima
                dari Direktorat PBB, Kantor Pelayanan PBB menghitung dan mengusulkan 
                pengenaan PBB-nya kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PBB, 
                selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah diterima.

        b.  Direktur PBB melakukan penelitian dan memberikan persetujuan terhadap usulan 
            pengenaan PBB sebagai dasar bagi Kantor Pelayanan PBB untuk menerbitkan 
            Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.

    3.  Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
        a.  Setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur PBB, Kantor Pelayanan PBB 
            menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang per Daerah Tingkat II dalam
            rangkap 3 (tiga) :

            1)  Rangkap pertama dan kedua dikirimkan kepada Direktur PBB.
                Rangkap pertama setelah dilakukan penelitian oleh Direktur PBB diteruskan 
                kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan c.q. Direktur Penerimaan 
                Minyak dan Bukan Pajak.

            2)  Rangkap ketiga untuk arsip di Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan.

        b.  Bentuk formulir Daftar Perhitungan Ketetapan PBB usaha bidang Pertambangan 
            Minyak dan Gas Bumi adalah sebagaimana terlampir.

II. Prosedur Pembayaran PBB
    1.  a.  Direktur JenderaI Pajak c.q. Direktur PBB mengajukan permintaan pembayaran PBB 
            kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan c.q. Direktur Penerimaan Minyak dan 
            Bukan Pajak.

        b.  Permintaan pembayaran dimaksud dilaksanakan dalam tahapan sebagai berikut :
            1)  Permintaan pembayaran triwulan I sampai dengan triwulan IV masing-masing 
                sebesar 25% dari rencana penerimaan tahun berjalan.
            2)  Permintaan kekurangan pembayaran (pelunasan) atas pokok ketetapan 
                tahun berjalan, selambat-lambatnya pada akhir bulan tahun anggaran 
                berjalan.

    2.  a.  Direktur Jenderal Lembaga Keuangan c.q. Direktur Penerimaan Minyak dan Bukan 
            Pajak meminta kepada Bank Indonesia untuk memindahbukukan dari bagian 
            kewajiban Penyetoran Penerimaan Bersih Usaha (Net Operating Income) sebagai 
            penerimaan PBB ke Rekening KKN q.q. PBB pada Bank/Kantor Pos dan Giro 
            Operasional V masing-masing Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

        b.  Tembusan permintaan pemindahbukuan kepada Bank Indonesia dimaksud dikirimkan 
            kepada Direktorat PBB, Kantor Pelayanan PBB dan Daerah Tingkat II yang 
            bersangkutan.

    3.  a.  Untuk keperluan penelitian, pencocokan, dan sebagai tanda bukti pembayaran PBB, 
            Kantor Pelayanan PBB akan menerima :
            1)  Tembusan permintaan pemindahbukuan pembayaran PBB Pertambangan 
                Migas dari Direktorat PBB untuk masing-masing Daerah Tingkat II di wilayah 
                kerjanya.

            2)  Tembusan permintaan pemindahbukuan dari Ditjen Lembaga Keuangan ke 
                Bank Indonesia untuk masing-masing Daerah Tingkat II di wilayah kerjanya.

            3)  Nota Kredit/Berita Tambah dari Bank/Kantor Pos dan Giro OperasionaI V.

            4)  Nota Kredit/Berita Tambah dan salinan bukti pemindahbukuan pembayaran 
                PBB Pertambangan Migas dari Bank yang ditunjuk (jika yang ditunjuk 
                sebagai Bank Operasional V di Daerah Tingkat II yang bersangkutan adalah 
                Kantor Pos dan Giro).

        b.  Sehubungan dengan pemindahbukuan pembayaran PBB, Kantor Pelayanan PBB 
            melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
            1)  Mengirimkan Nota Kredit/Berita Tambah yang diterima dari Bank/Kantor 
                Pos dan Giro Operasional V kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur 
                PBB dan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan c.q. Direktur Penerimaan 
                Minyak dan Bukan Pajak.

            2)  Mencocokkan jumlah penerimaan PBB Pertambangan Migas berdasarkan 
                pemberitahuan dari Direktur PBB dengan Nota Kredit/Berita Tambah dari 
                Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V maupun dengan salinan bukti 
                pemindahbukuan dari Bank yang ditunjuk.

III.    Ketentuan Lain-lain

    1.  Pembayaran PBB terutang atas :
        a.  Anak perusahaan Pertamina menjadi tanggungan masing-masing perusahaan.

        b.  Rumah Dinas Pertamina yang telah diserahkan kepemilikannya oleh Pertamina 
            menjadi tanggungan penghuni/pemilik.

        c.  Rumah Jabatan/Operasional dan asset Pertamina/KPS lainnya baik yang berada 
            di dalam maupun di luar Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP)/lingkungan 
            emplasemen Pertamina/KPS, selama pembayarannya dilakukan oleh Ditjen Lembaga 
            Keuangan c.q. Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak, penerimaannya 
            dimasukkan sebagai penerimaan PBB sektor Pertambangan.

        d.  Asset Pertamina yang dikelola oleh badan atau perseorangan di luar Pertamina yang 
            tidak semata-mata diperuntukkan sebagai sarana pendukung dan penunjang 
            kegiatan operasional Pertamina menjadi tanggungan pihak ketiga yang 
            bersangkutan.

    2.  Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        SE-39/PJ.6/1994 tanggal 28 Juni 1994 perihal Petunjuk Pengenaan dan Pembayaran PBB 
        Pertambangan Migas/Panasbumi, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/38pj.61997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:42 by 127.0.0.1