User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:38pj.61991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    29 April 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 38/PJ.6/1991

                               TENTANG

               TATACARA PENYUSUNAN KLASIFIKASI NJOP ATAS BUMI/TANAH

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai tindak lanjut Hasil Rumusan Rapat Koordinasi Nasional tanggal 4 s/d 6 Maret 1991 di Jakarta, dengan 
ini dimohon perhatian akan hal-hal sebagai berikut:

1.  Untuk mengurangi keluhan masyarakat wajib pajak terhadap penentuan Klasifikasi NJOP atas Bumi/
    Tanah, para KP.PBB perlu melakukan penelitian atas klasifikasi NJOP yang telah ditetapkan saat ini;

2.  Terhadap wilayah yang klasifikasinya tidak sesuai dengan kenyataan harga jual di lapangan, diminta 
    para KP.PBB segera mengadakan perbaikan/penyesuaian dengan mengadakan klasifikasi NJOP Bumi/
    Tanah;

3.  Sambil menunggu Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tatacara Penilaian obyek PBB, maka 
    "TATACARA PENYUSUNAN KLASIFIKASI NJOP ATAS BUMI/TANAH" sebagaimana terlampir, dapat 
    digunakan sebagai pedoman penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan pekerjaan klasifikasi NJOP 
    Bumi/Tanah Tahun 1991/1992;

4.  Pelaksanaan klasifikasi NJOP Bumi/Tanah dimungkinkan untuk dilakukan pada wilayah yang berbeda 
    dengan wilayah pelaksanaan pekerjaan Pendataan, apabila data fisik (Nama, Alamat, Luas atau data 
    lain) telah sesuai dengan kenyataan di lapangan, namun data klas tidak sesuai dengan harga jual di 
    lapangan;

5.  Semua rencana kerja harus diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak setempat untuk 
    mendapat persetujuan mengenai teknis pelaksanaan pekerjaan;

6.  Tatacara penyusunan klasifikasi ini merupakan petunjuk untuk klasifikasi bumi/tanah atas semua 
    obyek pajak, kecuali obyek pajak tertentu yang cara penilaian/klasifikasinya ditentukan lain.

7.  Untuk pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai dari Biaya Operasional, maka permohonan biaya juga 
    diajukan melalui Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak setempat, sebagaimana dimaksud dalam Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.6/1991 tanggal 2 April 1991 tentang Pelaksanaan 
    Kegiatan yang dibiayai dari Biaya Operasional.

Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/38pj.61991.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1