User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:38pj.531996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   27 September 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 38/PJ.53/1996

                        TENTANG

         PENGGUNAAN KERTAS BERMETERAI DAN KERTAS BIASA BERMETERAI TEMPEL

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan terjadinya kekosongan persediaan kertas bermeterai Rp. 2.000,00 ditempat-tempat 
tertentu penjualan benda meterai di daerah sekitar Sulawesi Selatan, diminta perhatian Saudara sebagai 
berikut :
1.  Kekosongan persediaan tersebut adalah disebabkan oleh terjadinya lonjakan kebutuhan kertas 
    bermeterai untuk lamaran pekerjaan dengan dibukanya lowongan pekerjaan oleh berbagai instansi 
    yang relatif serentak dan masih adanya kekurangpahaman masyarakat pelamar pekerjaan bahwa
    penggunaan kertas bermeterai bukanlah satu-satunya cara untuk melunasi Bea Meterai yang 
    terutang.

2.  untuk mencegah terjadinya permasalahan yang serupa di masa-masa yang akan datang, diminta 
    agar :
    2.1 Bersama dengan kepala kantor Pos Dan Giro setempat memberikan penjelasan kepada 
        Masyarakat bahwa kertas biasa yang dibubuhi meterai tempel Rp. 2.000,00 adalah 
        mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan kertas bermeterai Rp. 2.000,00.

    2.2 Menghubungi Instansi/Badan/lembaga/Perusahaan yang diperkirakan sering menerima 
        lamaran pekerjaan agar tidak membedakan kertas biasa yang dibubuhi meterai Rp. 2.000,00.

    2.3 Secara lebih aktif memantau tingkat persediaan benda memeterai di wilayah kerja masing-
        masing dan dalam hal kekosongan persediaan benda meterai di suatu daerah, Kepala Kantor 
        Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar segera menghubungi Kantor wilayah Pos ( wilpos) 
        setempat supaya dapat dilakukan pergeseran stock yang masih memungkinkan untuk digeser 
        dari satu daerah ke daerah lain dalam wilayah kerja wilpos tersebut.

    2.4 Kepala Kantor DJP mengkoordinir penyebarluasan melalui penyuluhan, pengumuman di 
        tempat-tempat umum, dan diteruskan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor 
        Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kepala Kantor Penyuluhan Pajak agar apabila kertas 
        bermeterai Rp. 2.000,00 sulit didapat, bisa diganti dengan kertas biasa yang dibubuhi meterai 
        tempel Rp. 2.000,00 dan sekaligus memberitahukan kepada masyarakat bahwa pelunasan 
        Bea Meterai masih dapat dilakukan dengan cara lain selain dengan menggunakan kertas 
        bermeterai maupun meterai tempel yaitu dengan mesin teraan meterai atau menggunakan 
        SSP atau GIR-5 sebagaimana dijelaskan dalam Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        KWT-04/PJ.53/1995 tanggal 19 September 1995.

Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/38pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1