User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:38pj.51989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      18 Juli 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 38/PJ.5/1989

                        TENTANG

        FAKTUR PAJAK GABUNGAN DAN FAKTUR PAJAK SEDERHANA (SERI PPN-153)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
1.  KEP-25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 tentang Faktur Pajak Gabungan;
2.  KEP-24/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 tentang Faktur Pajak Sederhana;

dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut :
(1) Dengan Keputusan tersebut diatas Pengusaha Kena Pajak dapat menerbitkan Faktur Pajak Gabungan 
    dan Faktur Pajak Sederhana tanpa diperlukan izin lagi dari Direktur Jenderal Pajak cq. Kantor 
    Pelayanan Pajak, asalkan cara penyerahannya memenuhi ketentuan dalam Keputusan tersebut.
(2) Dengan Keputusan tersebut diatas maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Keputusan 
    tersebut disesuaikan dengan Keputusan ini.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sedp/38pj.51989.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1