peraturan:sedp:38pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Agustus 1995 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 38/PJ.51/1995 TENTANG JENIS BARANG YANG TIDAK DIKENAKAN PPN (PENYEMPURNAAN KE-1 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 25-95) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini kami tegaskan bahwa tembakau krosok dan/atau tembakau rajangan masih termasuk dalam pengertian tembakau sebagai barang hasil tanaman perkebunan yang berupa daun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tanggal 28 Desember 1994, sehingga dengan demikian atas penyerahan tembakau krosok dan/atau tembakau rajangan, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor: SE-35/PJ.51/1995 ( SERI PPN 25 - 95 ). Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada Wilayah kerja Saudara masing-masing. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/38pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1