User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:38pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 7 Agustus 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 38/PJ.51/1995

                        TENTANG

 JENIS BARANG YANG TIDAK DIKENAKAN PPN (PENYEMPURNAAN KE-1 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 25-95)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini kami tegaskan bahwa tembakau krosok dan/atau tembakau rajangan masih termasuk dalam 
pengertian tembakau sebagai barang hasil tanaman perkebunan yang berupa daun sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 4 angka 2 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tanggal 28 Desember 1994, 
sehingga dengan demikian atas penyerahan tembakau krosok dan/atau tembakau rajangan, tidak terutang 
Pajak Pertambahan Nilai.

Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan 
dengan Surat Edaran Nomor: SE-35/PJ.51/1995 ( SERI PPN 25 - 95 ).

Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada Wilayah kerja Saudara masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/38pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1