User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:38pj.511993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            14 Desember 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 38/PJ.51/1993

                        TENTANG

                                 PPN ATAS ALAT KONTRASEPSI

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pengenaan PPN atas penyerahan alat kontrasepsi dengan ini diberitahukan hal-hal 
sebagai berikut :
1.  Sesuai Pasal 2 angka 7 Keppres Nomor 18 TAHUN 1986, PPN yang terutang atas penyerahan alat 
    kontrasepsi untuk keperluan program Keluarga Berencana Nasional, ditanggung Pemerintah. Yang 
    dimaksud dengan keperluan program Keluarga Berencana Nasional adalah penyerahan alat
    kontrasepsi kepada BKKBN.

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1, maka dapat diberikan penegasan sebagai berikut:
    2.1.    Penyerahan alat kontrasepsi oleh PKP Pabrikan maupun PKP lainnya (misalnya distributor)
        yang langsung kepada BKKBN, maka PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

    2.2.    Demikian pula karena penyerahan alat kontrasepsi kepada BKKBN pada umumnya tidak 
        langsung dari pabrikan tetapi melalui distributor, maka PPN yang terutang atas penyerahan 
        alat kontrasepsi dari pabrikan kepada distributor juga ditanggung Pemerintah sepanjang
        dapat diyakini bahwa alat kontrasepsi dimaksud benar-benar akan diserahkan oleh distributor 
        kepada BKKBN yang dapat dibuktikan dengan adanya kontrak pembelian antara BKKBN 
        dengan distributor yang bersangkutan dan kontrak pembelian dengan pabrikan yang 
        menunjukan bahwa jumlah dan jenis alat kontrasepsi yang tertera dalam kedua kontrak 
        tersebut adalah sama.

    2.3.    Untuk memperoleh Surat Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah, Rekanan BKKBN harus 
        mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak cq Direktur PPN dan PTLL dengan 
        melampirkan :
        a.  Surat Perintah Kerja dan Kontrak Jual Beli alat kontrasepsi dengan BKKBN;
        b.  Bila Rekanan tersebut adalah distributor, maka juga harus disertai kontrak jual beli 
            antara distributor dengan pabrikan alat kontrasepsi;
        c.  SPT Masa PPN Rekanan tahun berjalan;
        d.  SPT Tahunan PPh Rekanan tahun lalu.

    2.4.    Sesuai Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor  559/KMK.04/1986, Pajak Masukan atas 
        perolehan bahan baku dan bahan pembantu serta alat perusahaan yang digunakan untuk 
        menghasilkan BKP atau JKP yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah, tidak dapat dikreditkan.
        Demikian pula dalam hal bahan baku dan bahan pembantu serta alat perusahaan tersebut 
        digunakan secara bersama-sama untuk menghasilkan BKP atau JKP yang PPN-nya Ditanggung 
        Pemerintah dan yang terutang PPN, maka Pajak Masukannya semula dapat dikreditkan, tetapi 
        sebagian dari Pajak Masukan tersebut harus dibayar kembali dengan menggunakan rumus 
        sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 
        tanggal 25 Desember 1989.

    2.5.    Oleh karena yang diberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah hanya penyerahan alat
        kontrasepsi kepada BKKBN, maka penyerahan alat kontrasepsi kepada pihak lain selain 
        BKKBN (kecuali penyerahan seperti tersebut pada butir 2.2.), tetap terutang PPN.

    Demikian, agar penegasan ini untuk diketahui dan dilaksanakan serta Saudara sebarluaskan kepada 
pabrikan/distributor alat kontrasepsi di wilayah kerja Saudara masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER 
NIP.060041162
peraturan/sedp/38pj.511993.txt · Last modified: 2023/02/05 20:05 by 127.0.0.1