User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:38pj.432001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Oktober 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 38/PJ.43/2001

                        TENTANG

 PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-649/PJ./2001 TANGGAL 05 OKTOBER 2001 
   TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-350/PJ./2001 TANGGAL 
        14 MEI 2001 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS UANG PESANGON YANG DIALIHKAN KEPADA 
                     PENGELOLA DANA PESANGON TENAGA KERJA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana disebutkan di atas dengan 
memperhatikan perlakuan perpajakan atas bunga tabungan uang pesangon yang merupakan hak karyawan 
yang akan diberikan oleh pengelola dana pesangon tenaga kerja pada saat berakhirnya masa kerja atau 
terjadinya PHK sebagai berikut :

1)  Pada saat tanggung jawab pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pengelola dana pesangon 
    tenaga kerja melalui pembayaran uang pesangon secara sekaligus, maka karyawan dianggap telah 
    menerima hak atas manfaat uang pesangon sehingga pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21. 
    Bunga tabungan atas uang pesangon yang merupakan hak karyawan akan diberikan oleh pengelola 
    dana pesangon tenaga kerja setelah dipotong PPh.

2)  Pada saat tanggung jawab pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pengelola dana pesangon 
    tenaga kerja melalui pembayaran uang pesangon secara bertahap, pemberi kerja tidak melakukan 
    pemotongan PPh Pasal 21 atas pembentukan uang pesangon tersebut, namun pada saat pengelola 
    dana pesangon tenaga kerja membayar uang pesangon kepada karyawan wajib memotong PPh Pasal 
    21. Bunga tabungan atas uang pesangon merupakan hak karyawan yang akan diberikan oleh 
    pengelola dana pesangon tenaga kerja bersamaan dengan pembayaran uang pesangon setelah 
    dipotong PPh.

3)  Bunga tabungan atas uang pesangon yang merupakan hak karyawan akan diberikan oleh pengelola 
    dana pesangon tenaga kerja pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadinya PHK yang terlebih 
    dahulu dipotong PPh dengan ketentuan sebagai berikut:
    a.  Dalam hal pengelola dana pesangon adalah bukan bank maka dipotong PPh sebesar 15% dari 
        jumlah bruto, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 
        Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
        undang Nomor 17 TAHUN 2000.
    b.  Dalam hal pengelola dana pesangon adalah bank dipotong PPh final sebesar 20% dari jumlah 
        bruto berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
        tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 
        17 TAHUN 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 131 TAHUN 2000.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluskan di wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/38pj.432001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1