User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:38pj.422000
                       DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                      DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    12 Desember 2000

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 38/PJ.42/2000

                                TENTANG

         PENERUSAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 115 TAHUN 2000

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 115 TAHUN 2000 tentang 
Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001. Untuk 
melaksanakan Peraturan Pemerintah ini, akan segera diterbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan 
mengenai prosedur/tatacara pelaksanaannya.

Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk segera meneruskan Peraturan Pemerintah ini kepada Gubernur 
Kepala Daerah Tingkat I dan para Kepala Daerah Tingkat II di wilayah kerja masing-masing dan 
mensosialisasikannya. Khusus untuk penyampaian kepada Gubernur/Kepala Daerah Khusus Ibukota, 
dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah VI DJP Jaya Khusus.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/38pj.422000.txt · Last modified: 2023/02/05 21:00 by 127.0.0.1