User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:38pj.421999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             9 September 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 38/PJ.42/1999

                        TENTANG

    PENELITIAN TRANSAKSI PENGALIHAN SAHAM BADAN-BADAN USAHA YANG TIDAK DILAKUKAN DI BURSA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka penggalian potensi penerimaan pajak khususnya dari transaksi pengalihan saham badan-badan 
usaha yang tidak dilakukan di Bursa yang dapat menghasilkan keuntungan modal (capital gain), dengan ini 
diberikan instruksi dan petunjuk sebagai berikut :

1.  Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar segera melakukan penelitian terhadap para Wajib Pajak 
    Badan terdaftar di KPP masing-masing yang nama pemegang sahamnya telah berubah karena 
    pengalihan saham yang tidak dilakukan di Bursa.

2.  Penelitian dimaksud dilakukan atas SPT Tahunan PPh Badan (dan/atau laporan keuangan) tahun pajak 
    1994 sampai dengan 1998, yang hasil penelitiannya dituangkan ke dalam bentuk laporan periodik 
    (triwulanan) sebagaimana contoh terlampir (Lampiran I) yang disampaikan kepada Kepala Kantor 
    Wilayah atasannya, selambat-lambatnya lima belas hari setelah akhir triwulan yang dilaporkan. Untuk 
    pertama kali laporan dibuat untuk pelaksanaan penelitian sampai dengan akhir Desember 1999.

3.  Terhadap data pemegang saham (Wajib Pajak yang memperoleh capital gain) agar segera dilakukan 
    pemeriksaan oleh KPP yang bersangkutan sesuai prosedur pemeriksaan yang berlaku (PSK/
    pemeriksaan khusus) atau dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan 
    terhadap Wajib Pajak dimaksud oleh Karikpa atau KPP yang bersangkutan. Apabila berdasarkan hasil 
    pemeriksaan ternyata Wajib Pajak memegang saham belum memenuhi kewajiban pajaknya, maka 
    segera diterbitkan ketetapan pajaknya (SKPKB/SKPKBT).

    Khusus terhadap Wajib Pajak pemegang saham yang belum terdaftar (belum ada NPWP), agar terlebih 
    dahulu dilakukan himbauan NPWP/penyampaian SPT Tahunan dan bilamana dipandang perlu dapat 
    dilakukan pengukuhan dan penetapan pajak secara jabatan.

4.  Apabila Wajib Pajak pemegang saham yang bersangkutan terdaftar atau berdomisili di KPP lain, maka 
    sesuai ketentuan prosedur yang berlaku agar segera dilakukan pengiriman data ke KPP yang 
    bersangkutan untuk ditindaklanjuti.

    Apabila Wajib Pajak pemegang saham selain belum terdaftar juga tidak jelas alamat domisilinya, agar 
    dilakukan penelusuran kepada Wajib Pajak badan yang menerbitkan saham.

5.  Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk melakukan pengawasan yang efektif terhadap pelaksanaan 
    instruksi ini dalam rangka upaya pengamanan rencana penerimaan masing-masing KPP/Kanwil. Para 
    Kepala KPP wajib melaporkan secara periodik (triwulanan) mengenai pelaksanaan pemeriksaan, 
    penerbitan ketetapan dan pelunasannya kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya dalam bentuk 
    laporan sebagaimana terlampir (Lampiran II), selambat-lambatnya lima belas hari setelah akhir 
    triwulan yang dilaporkan. Untuk pertama kali laporan dibuat untuk pelaksanaan pemeriksaan sampai 
    dengan akhir Desember 1999.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/38pj.421999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1