User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:38pj.41995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      14 Juli 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 38/PJ.4/1995

                        TENTANG

            PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN 
          SEHUBUNGAN DENGAN PERJANJIAN BANGUN GUNA SERAH (SERI PPh UMUM NOMOR 17)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 248/KMK.04/1995 
tanggal 2 Juni 1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Pihak-pihak yang melakukan Kerja sama 
dalam bentuk Perjanjian Bangun Guna Serah.("Built Operate and Transfer"), dengan ini diberikan penegasan 
sebagai berikut :

I.  Umum

    1.  Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 248/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 
        1995 yang dimaksud dengan bangun guna serah adalah bentuk perjanjian kerja sama yang 
        dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor yang menyatakan bahwa 
        pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan 
        selama masa perjanjian bangun guna serah, dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut 
        kepada pemegang hak atas tanah setelah masa bangun guna serah berakhir.

    2.  Bangunan yang didirikan oleh investor dapat berupa gedung perkantoran, apartemen, pusat
        perbelanjaan, rumah toko (ruko), hotel, dan/atau bangunan lainnya.

    3.  Pihak-pihak yang melakukan perjanjian bangun guna serah adalah investor yang diberikan
        hak untuk mendirikan bangunan dan menggunakan atau mengusahakan bangunan    tersebut 
        selama masa perjanjian bangun guna serah, dan pemegang hak atas tanah yang memberikan 
        hak kepada investor.

II. Penghasilan dan biaya bagi investor

    1.  Penghasilan
        Penghasilan investor sehubungan dengan perjanjian bangun guna serah adalah penghasilan
        yang diterima atau diperoleh investor dari pengusahaan bangunan yang didirikan antara lain :
        a.  sewa dan penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta;
        b.  Penghasilan sehubungan dengan hak pengusahaan bangunan seperti 
            penghasilan dari pengusahaan hotel, pusat fasilitas olah raga ("Sport center"), tempat 
            hiburan, dan sebagainya;
        c.  penggantian atau imbalan yang diterima atau diperoleh dari pemegang hak atas 
            tanah apabila masa perjanjian bangun guna serah diperpendek dari masa yang telah 
            ditentukan.

    2.  Biaya
        2.1.    Biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto bagi investor adalah biaya 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan dengan memperhatikan pasal 9 
            ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir 
            dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 berkenaan dengan pengusahaan 
            bangunan yang didirikan berdasarkan perjanjian bangun guna serah tersebut.

        2.2.    Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh investor untuk mendirikan bangunan merupakan 
            nilai perolehan investor untuk mendapatkan hak menggunakan atau hak 
            mengusahakan bangunan tersebut, dan nilai perolehan tersebut oleh investor 
            diamortisasi dalam jumlah yang sama besar setiap tahun selama masa perjanjian 
            bangun guna serah

            Contoh 1 :
            Investor PT ABC mendirikan bangunan gedung perkantoran 12 lantai atas tanah milik 
            PT PG berdasarkan perjanjian bangun guna serah dengan biaya Rp 30.000.000.000,00 
            untuk masa selama 15 tahun. Amortisasi yang dilakukan oleh PT ABC setiap tahun 
            adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (Rp.30.000.000.000,00 : 15)

        2.3.    Apabila masa perjanjian bangun serah guna menjadi lebih pendek dari masa yang
            telah ditentukan dalam perjanjian maka sisa biaya pembangunan yang belum 
            diamortisasi, amortisasi sekaligus oleh investor pada tahun berakhirnya masa bangun 
            guna serah yang lebih pendek tersebut.

            Contoh 2 :
            Berdasarkan contoh 1,PT ABC pada akhir tahun ke dua belas menyerahkan bangunan 
            kepada PT PG .dengan diperpendeknya masa perjanjian tersebut kepada PT ABC 
            diberikan imbalan oleh PT PG sebesar Rp 5.000.000.000,00 pada akhir tahun ke dua 
            belas (tahun berakhirnya masa perjanjian bangun guna serah) PT ABC memperoleh 
            tambahan penghasilan sebesar Rp 5.000.000.000,00 (Rp 30.000.000.000,00 - 
            (12x Rp 2.000.000.000,00).

        2.4.    Apabila masa perjanjian bangun guna serah menjadi lebih panjang dari masa yang 
            telah ditentukan dalam perjanjian karena adanya penambahan bangunan, maka biaya 
            penambahan tersebut ditambahkan dengan sisa biaya yang belum diamortisasi dan 
            oleh investor jumlah tersebut diamortisasi hingga berakhirnya masa bangun guna 
            serah yang lebih panjang tersebut.

            Contoh 3 :
            Berdasarkan Contoh 1, PT ABC pada tahun ke sebelas menambah bangunan dengan 
            biaya Rp 20.000.000.000,00 dan masa bangun guna serah diperpanjang 5 tahun 
            sehingga menjadi 20 tahun. Penghitungan amortisasi PT ABC mulai tahun ke sebelas 
            sebagai berikut :
            -   sisa yang belum diamortisasi pada awal tahun ke sebelas Rp.10.000.000.000,-
            -   Nilai perolehan hak atas penambahan bangunan pada tahun ke sebelas  
                Rp.20.000.000.000.00
            -   dasar amortisasi yang baru Rp.30.000.000.000,00
            -   masa amortisasi adalah 10 tahun (20 tahun - 10 tahun)
            -   Amortisasi setiap tahun mulai tahun ke sebelas (Rp.30.000.000.000,00 : 10) 
                = Rp.3.000.000.000,00

        2.5.    Amortisasi biaya mendirikan bangunan dimulai pada tahun bangunan tersebut 
            digunakan atau diusahakan. Apabila pembangunan tersebut meliputi masa lebih dari 
            satu tahun sebelum dapat digunakan atau diusahakan, maka biaya yang telah 
            dikeluarkan harus dikapitalisasi.

III.    Penghasilan dan biaya bagi pemegang hak atas tanah

    1.  Penghasilan 
        1.1.    Penghasilan yang terima atau diperoleh pemegang hak atas tanah sehubungan 
            dengan perjanjian bangun guna serah dapat berupa :
            a.  pembayaran berkala yang dilakukan oleh investor kepada pemegang hak 
                atas tanah dalam atau selama masa bangun guna serah;
            b.  bagian dari uang sewa bangunan ;
            c.  bagian keuntungan dari pengusahaan bangunan dengan nama dan dalam 
                bentuk apapun yang telah diberikan oleh investor;
            d.  Penghasilan lainnya sehubungan dengan perjanjian bangun guna serah yang 
                terima atau diperoleh pemegang hak atas tanah.

        1.2.    Dalam hal bangunan yang didirikan investor tidak seluruhnya menjadi hak investor
            tetapi sebagian diserahkan kepada pemegang hak atas tanah,maka bagian bangunan 
            yang diserahkan merupakan penghasilan bagi pemegang atas tanah dalam tahun 
            pajak yang bersangkutan. Atas penyerahan tersebut terutang pajak Penghasilan 
            sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai yang tertinggi antara lain pasar 
            dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) bagian bangunan yang diserahkan, dan harus 
            dilunasi selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah penyerahan.

        1.3.    Bangunan yang diserahkan oleh investor kepada pemegang hak atas tanah setelah 
            masa Perjanjian bangunan serah berakhir merupakan penghasilan baik pemegang 
            hak atas tanah, dan terutang Pajak penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari jumlah 
            bruto nilai yang tertinggi antara nilai pasar dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) 
            bangunan yang telah diserahkan, dan harus dilunasi oleh pemegang hak atas tanah 
            selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa bangun guna serah 
            berakhir.

        1.4.    Nilai bangunan yang diterima oleh pemegang hak atas tanah sebagaimana dimaksud 
            pada butir 1.2 dan 1.3 merupakan nilai perolehan bangunan apabila bangunan 
            tersebut dialihkan kepada pihak lain.

    2.  Biaya
        Biaya yang dapat dikurangkan oleh pemegang hak atas tanah selama masa bangun guna 
        serah adalah biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan dengan memperhatikan 
        Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir 
        dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.

IV. Lain-lain 

    1.  Pembayaran Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) yang dilakukan oleh pemegang hak 
        atas tanah atas penyerahan bangunan yang dilakukan oleh investor sebagaimana dimaksud 
        dalam  butir III.1.2 dan 1.3 bagi orang pribadi bersifat final dan bagi Wajib Pajak badan 
        adalah merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat diperhitungkan 
        dengan Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.

    2.  Dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) tersebut di atas
        apabila pemegang hak atas tanah adalah badan pemerintah.

    3.  Surat Edaran ini mulai berlaku atas perjanjian bangun guna serah yang berakhir setelah
        tahun pajak 1994.

Demikianlah untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/38pj.41995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1