User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:38pj.321990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            10 Desember 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 38/PJ.32/1990

                        TENTANG

             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 538/KMK.04/1990

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, telah diatur tentang 
pemungutan dan atau penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak 
Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor.

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut antara lain adalah :
1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor  538/KMK.04/1990 
    tersebut, atas impor dipungut PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 impor.

2.  Atas impor barang tersebut di bawah ini tidak dipungut PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22, sepanjang 
    dibebaskan dari Bea Masuk, yaitu :
    a.  Atas pemasukan barang ke dalam kawasan berikat;
    b.  Atas impor barang berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 
        1969 jo Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973;
    c.  Atas pemasukan barang berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 1953;
    d.  Atas pemasukan barang untuk tujuan keilmuan berdasarkan Pasal 3 sub b Undang-undang 
        Tarif Stbl 1873 Nomor 35.

    Untuk memudahkan penelitian lebih lanjut, Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden 
    sebagaimana dimaksud dalam butir b, dan c di atas dilampirkan pada surat edaran ini.

3.  Menurut ketentuan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990, atas 
    barang yang mendapatkan penangguhan Bea Masuk berdasarkan Pasal 23 Ordonansi Bea, PPN dan 
    PPn BM juga diberikan penangguhan dan tidak dipungut PPh Pasal 22. Berdasarkan ketentuan 
    tersebut, maka atas impor BKP untuk pameran/display atau keperluan lainnya yang dipergunakan di 
    Indonesia bersifat sementara dan setelah keperluan tersebut BKP dimaksud diekspor kembali 
    (reexport), maka PPN dan PPn BM yang terutang dapat diberikan penangguhan dan tidak dipungut PPh 
    Pasal 22 impor. Namun apabila BKP dimaksud dipergunakan untuk seterusnya atau dijual kepada 
    pihak lain, atau ternyata kemudian dipakai habis maka PPN dan PPn BM dan PPh Pasal 22 harus 
    dilunasi.

4.  Pelaksanaan tidak dipungut PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea 
    dan Cukai dan pemberian penangguhan PPN dan PPn BM juga dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal 
    Bea dan Cukai.

5.  Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990, maka Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 322/KMK.01/1990 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya dan dapat Saudara sebar luaskan di 
wilayah kerja Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/38pj.321990.txt · Last modified: 2023/02/05 05:05 by 127.0.0.1