User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:38pj.221987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            20 November 1987

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 38/PJ.22/1987

                               TENTANG

   PENYUSUTAN ATAS HARTA BERWUJUD BERUPA TANAMAN KERAS DAN PENGHITUNGAN PENYESUAIANNYA 
         (REVALUASINYA) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH R.I. NOMOR 45 TAHUN 1986

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan adanya masalah-masalah yang diajukan sehubungan dengan pelaksanaan penyesuaian 
harga atau nilai perolehan harta sebagaimana tersebut pada pokok surat ini, bersama ini diberikan penegasan 
sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 42 TAHUN 1985, pada dasarnya penyusutan dan 
    amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 dimulai pada 
    tahun pengeluaran.

    Penyusutan dapat dilakukan mulai pada tahun harta tersebut dipergunakan dalam perusahaan atau 
    pada tahun harta tersebut mulai menghasilkan, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Direktur
    Jenderal Pajak.

    Oleh karena itu penyusutan atas harta berwujud berupa Tanaman Keras, pada dasarnya juga dimulai
    pada tahun pengeluaran, walaupun Tanaman Keras tersebut belum menghasilkan (jadi terhadap 
    Tanaman belum menghasilkan/TBM sudah boleh dilakukan penyusutan). Penyusutan yang dimulai 
    pada tahun Tanaman Keras tersebut mulai menghasilkan, baru dapat dilakukan setelah terlebih 
    dahulu mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak.

2.  Perlu mendapat perhatian, bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang telah digariskan dalam 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.22/1987 tanggal 15 Januari 1987 pada butir 6, 
    harta berwujud berupa Tanaman Keras yang dapat dilakukan penyesuaian harga (direvaluasi) 
    berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 45 TAHUN 1986 hanyalah Tanaman Keras yang pada 
    tanggal 1 Januari 1987 masih dimiliki dan sudah menghasilkan. Tanaman Keras yang sudah dimiliki
    pada tanggal 1 Januari 1987 tetapi belum menghasilkan, tidak diperkenankan untuk dilakukan 
    penyesuaian harga.

3.  Penghitungan penyesuaian harga atau nilai perolehan harta sebagaimana dimaksud pada butir 2 di 
    atas, harus dilakukan dengan cara sebagai berikut :
    a.  Bagi Tanaman Keras yang penyusutannya telah dimulai pada tahun pengeluaran (penyusutan 
        sudah dimulai sebelum Tanaman Keras tersebut menghasilkan), maka penghitungan 
        penyesuaian harganya dimulai dari tahun Tanaman Keras tersebut mulai menghasilkan. Tahun 
        Tanaman Keras tersebut mulai menghasilkan merupakan tahun perolehan sedangkan harga 
        perolehannya adalah Harga Sisa Buku pada akhir tahun buku sebelum tahun Tanaman Keras 
        tersebut mulai menghasilkan.Dengan demikian penyusutan atas Tanaman Keras yang dapat 
        dilakukan penyesuaian hanyalah penyusutan untuk tahun-tahun sejak tahun Tanaman Keras 
        tersebut mulai menghasilkan.

    b.  Bagi Tanaman Keras yang penyusutannya baru mulai sejak tahun Tanaman Keras tersebut
        mulai menghasilkan (selama Tanaman Keras tersebut belum menghasilkan tidak dilakukan 
        penyusutan), maka penghitungan penyesuaian harganya dimulai dari tahun Tanaman Keras
        tersebut mulai menghasilkan. Tahun Tanaman Keras tersebut mulai menghasilkan merupakan 
        tahun perolehan sedangkan harga perolehannya adalah harga atau nilai perolehan sampai 
        dengan saat Tanaman Keras tersebut mulai menghasilkan.

Demikian penegasan kami untuk Saudara sebarluaskan dan Saudara laksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sedp/38pj.221987.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1