User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:38pj.2008


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Jl. Gatot Subroto 40-42
Jakarta 12190
Tromol POS 1124 Jakarta 10002

 

 

Telepon
Faximile
Homepage

: (021) 5225136
: (021) 5262918
http:%%//%%www.pajak.go.id


Lampiran

: 1 (satu) berkas

15 Agustus 2008

Yth.

1.

Para Kepala Kanwil DJP

 

2.

Para Kepala KPP Pratama/KPPBB

 

 

di Seluruh Indonesia

 

 

 

 

SURAT EDARAN
NOMOR: SE-38/PJ./2008

 

TENTANG

 

EVALUASI PENERIMAAN PBB DAN BPHTB TAHUN ANGGARAN 2007

 

 

       Bersama ini disampaikan evaluasi penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2007 dengan penjelasan sebagai berikut:

1.

Evaluasi penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggnran 2007 didasarkan atas laporan realisasi penerimaan PBB dan BPHTB bulanan (KPL.KPPBB 6.2) dan laporan dari masing-masing Kanwil DJP yang diterima oleh Kantor Pusat Ditjen Pajak. Hasil kompilasi selengkapnya adalah sebagairnana terlampir.

2.

Rincian rencana penerimaan PBB dan BPHTB yang digunakan dalam evaluasi sebagairnana terlampir adalah berdasarkan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ./2007 tanggal 20 Maret 2007 tentang Revisi SE-48/PJ./2006 tentang Rincian Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 2007, termasuk revisinya dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-114/PJ.8/2007 tanggal 19 september 2007 dan Nomor S-181/PJ.8/2007 tanggal 19 Desember 2007.

3.

Berdasarkan hasil kompilasi tersebut di atas, maka perbandingan realisasi penerimaan PBB dan BPHTB terhadap rencana penerimaan dalam APBN dan APBN-P 2007 adalah sebagai berikut:

 

                                                                                                                                                                            (dalam jutaan rupiah)

Sektor

Renpen
APBN

Renpen
APBN-P

Realisasi

%

(4:2)

(4:3)

1

2

3

4

5

6

Pedesaan

726,360.

 

742,257.15

102.19

 

Perkotaan

4,550,454.41

 

4,339,144.35

95.36

 

Perkebunan

581,685.00

 

495,231.06

85.14

 

Perhutanan

242,335.00

 

162,552.12

67.08

 

Pertambangan:

15,166,182.80

 

18,354,814.56

121.02

 

a. Ptb. Migas

14,959,761.20

 

18,108,752.12

121.05

 

b. Ptb. Non Migas

206,421.60

 

246,062.44

119.20

 

PBB

21,267,017.81

22,025,800.00

24,093,999.24

113.29

109.39

BPHTB*)

5,389,900.00

3,965,500.00

4,346,071.63

80.63

109.60

Total

26,656,917.81

25,991,300.00

28,440,070.87

106.69

109.42

*) realisasi tidak termasuk DTP sebesar Rp 1.514.000.000.000,00

4.

Jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan tahun anggaran 2006, maka penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2007 mengalami pertumbuhan sebagai berikut:

 

                                                                                                                                                                       (dalam jutaan rupiah)

Sektor Realisasi 2006 Realisasi 2007 %
1 2 3 4
Pedesaan 606,428.93 742,257.15 22.40
Perkotaan 3,765,219.41 4,339,144.35 15.24
Perkebunan 412,547.48 495,231.06 20.04
Perhutanan 150,525.19 162,552.12 7.99
Pertambangan:
a. Pertambangan Migas
b. Pertambangan Non Migas
15,949,002.37
15,788,791.37
160,211.00
18,354,814.56
18,108,752.12
246,062.44
15.08
14.69
53.59
PBB 20,883,723.38 24,093,999.24 15.37
BPHTB 3,183,040.67 4,346,071.63 36.54
Total 24,066,764.05 28,440,070.87 18.17

5.

Mengingat pentingnya evaluasi penerimaan PBB dan BPHTB akhir tahun tersebut, terutama terkait dengan pemberian insentif PBB atas pencapaian target sektor Pedesaan dan Perkotaan (SKB), maka Kepala KPP Pratama/KPPBB agar lebih memperhatikan evaluasi penerimaan untuk kabupaten/kota di wilayah kerja masing-masing. Jika terdapat seslisih dengan perhitungan masing-masing unit kerja, Kepala KPP Pratama/KPPBB agar segera menghubungi Subdit Administrasi dan Evaluasi Penerimaan, Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan sebelum tanggal 31 Agustus 2008.

 

 

 

       Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti.

 

 

 

Direktur Jenderal,
 

ttd
 

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;

2. Para Direktur di Lingkungan Ditjen Pajak;

3.  Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Ditjen Pajak. 

 

 

peraturan/sedp/38pj.2008.txt · Last modified: by 127.0.0.1