peraturan:sedp:384pj.2001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Juni 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 384/PJ./2001 TENTANG PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-325/PJ./2001 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN ANGSURAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-325/PJ./2001 Tanggal 30 April 2001 tentang Tata Cara Pemberian Angsuran Atau Penundaan Pembayaran Pajak, sebagai aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000. Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sedp/384pj.2001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1