User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:384pj.2001
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     11 Juni 2001

                     SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                                     NOMOR SE - 384/PJ./2001

                         TENTANG

    PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-325/PJ./2001 
          TENTANG TATA CARA PEMBERIAN ANGSURAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK

                            DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-325/PJ./2001 Tanggal 30 April 2001 
tentang Tata Cara Pemberian Angsuran Atau Penundaan Pembayaran Pajak, sebagai aturan pelaksanaan 
ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, dan Pasal 29 
Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000.

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/384pj.2001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1