User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:37pj.62003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             9 September 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 37/PJ.6/2003

                               TENTANG

             EVALUASI PELAKSANAAN PEMBENTUKAN BASIS DATA SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS PBB

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ/2003 tanggal 28 Mei 2003 tentang 
Penjelasan Petunjuk Pelaksanaan Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan 
Tahunan Anggaran 2003 dan Nomor : SE-19/PJ.6/2003 tanggal 26 Mei 2003 tentang Petunjuk Teknis 
Pelaksanaan Pembentukan Basis Data Sistem Informasi Geografis PBB, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Kegiatan pembentukan basis data SIG PBB dilaksanakan dalam rangka pembentukan bank data pajak 
    dan untuk mendukung interoperabilitas  antar sistem di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;   

2.  Mengingat urgensi dari kegiatan tersebut, setiap kantor Pelayanan PBB di seluruh Indonesia 
    diwajibkan untuk melaksanakan pembentukan basis data spasial  (peta digital) wilayah kerja masing-
    masing. 

3.  Dalam rangka pelaksanaan kegiatan dimaksud , kepada setiap kantor Pelayanan PBB telah 
    dialokasikan dana pembentukan dan atau pemeliharaan basis data digital yang penggunaannya telah 
    diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagaimana tersebut diatas;  

4.  Besarnya alokasi dana sebagaimana tersebut diatas, telah dihitung berdasarkan data coverage ratio 
    wilayah masing-masing Kantor Pelayanan PBB yang telah berstruktur SISMIOP, termasuk di dalamnya  
    adalah informasi mengenai jumlah objek pajak, jumlah desa, dan jumlah blok  yang telah berstruktur 
    SISMIOP hasil rekapitulasi  Laporan Akhir Pembentukan dan dan atau Pemeliharaan Basis  Data  
    SISMIOP tahun 2001 serta Laporan Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP tahun 
    2001 serta Laporan Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP hingga triwulan II tahun 
    2002 sebagai data terakhir yang disampaikan kepada Direktur PBB dan BPHTB;       

5   Berkaitan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan evaluasi yang telah 
    dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat PBB dan BPHTB, sampai saat ini masih ditemukan kondisi-
    kondisi berikiut ini :  
   a.  Beberapa Kantor Pelayanan PBB diketahui belum memulai melaksanakan kegiatan atau 
        bahkan belum mengirimkan rencana kerja kegiatan dimaksud untuk mendapatkan 
        persetujuan dari Kanwil DJP yang bersangkutan ; 
   b.  Beberapa Kantor Pelayanan PBB telah mengirimkan rencana kerja kegiatan dimaksud namun 
        tidak sesuai  dengan potensi  basis data SISMIOP yang dimiliki;   
   c.  Beberapa Kantor Pelayanan PBB belum melaksanakan kegiatan dengan alasan belum 
        disetujuinya rencana kerja kegiatan dimaksud oleh Kanwil DJP yang bersangkutan.     

6.  Menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :   
   a.  Kantor Pelayanan PBB yang belum mengirimkan rencana kerja Pembentukan dan atau 
        Pemeliharaan Basis Data  Digital (SIG PBB) diharap segera mengirimkan rencana kerja 
        kegiatan dimaksud  paling lambat minggu ketiga bulan September 2003 untuk segera 
        mendapatkan persetujuan Kanwil DJP yang bersangkutan.   
   b.  Pada prinsipnya alokasi   dana  untuk kegiatan Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis 
        Data Digital harus seluruhnya digunakan untuk membiyai kegiatan dimaksud, sehingga 
        rencana kerja disusun harus berpedoman pada alokasi dana yang tersedia dan disesuaikan 
        dengan potensi basis data spasial SISMIOP yang telah dimiliki.  
   c.  Kanwil DJP yang telah menerima rencana kerja  kegiatan diharap segera melaksanakan 
        penelitian berdasarkan peraturan yang berlaku untuk selanjutnya segera memberikan 
        persetujuan terhadap rencana kerja dimaksud paling lambat satu minggu setelah diterimanya 
        rencana kerja dari Kantor Pelayanan  PBB;  
   d.  Waktu pelaksanaan kegiatan pembentukan basis data  SIG agar disesuaikan dengan Surat 
        Edaran  Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-43/PJ.6/2000 tanggal 23 Oktober 2003 tentang 
        siklus Kegiatan Pendataan, Penilaian dan Administrasi PBB sehingga seluruh kegiatan 
        pembentukan basis data SIG  tersebut diharapkan telah selesai paling lambat pada akhir 
        bulan Nopember   2003;    
   e   Kantor Pelayanan PBB secara rutin harus menyampaikan laporan bulanan perkembangan 
        pelaksanaan pekerjaan dan laporan akhir pelaksanaan pembentukan dan atau pemeliharaan 
        basis data SIG kepada Kanwil DJP dengan tembusan kepada Direktur PBB dan BPHTB dengan 
        format sebagaimana Lampiran 1;  
   f.  Pada akhir bulan September, Kanwil DJP segera menyampaikan laporan perkembangan 
        pelaksanaan pekerjaan hingga minggu ketiga September 2003 dengan format sebagaimana 
        Lampiran 2. 
   g.  Kantor Pelayanan PBB yang mengalami kesulitan teknis dalam Pelaksanaan kegiatan 
        dimaksud agar segera mengkonsultasikannya dengan Kanwil DJP yang bersangkutan atau 
        Subdit Pendataan Direktorat PBB dan BPHTB;  

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya .




a.n. Direktur Jenderal 
Direktur PBB dan BPHTB

ttd

Suharno
NIP . 060035801
peraturan/sedp/37pj.62003.txt · Last modified: 2023/02/05 04:52 by 127.0.0.1