peraturan:sedp:37pj.61998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 September 1998 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 37/PJ.6/1998 TENTANG SURAT HASIL PEMERIKSAAN (SHP) DAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP) BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak, maka dalam rangka tertib administrasi dan koordinasi/pemantauan Tindak Lanjut (TL) Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Hasil Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP diminta kepada Saudara agar menyampaikan tembusan hasil Tindak Lanjut atas temuan BPKP dimaksud kepada Direktur Jenderal Pajak c.q Direktur Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/37pj.61998.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1