User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:37pj.61998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                         16 September 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 37/PJ.6/1998

                        TENTANG

            SURAT HASIL PEMERIKSAAN (SHP) DAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP) 
              BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disampaikan 
kepada Direktur Jenderal Pajak, maka dalam rangka tertib administrasi dan koordinasi/pemantauan Tindak 
Lanjut (TL) Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Hasil Pemeriksaan dan Laporan Hasil 
Pemeriksaan BPKP diminta kepada Saudara agar menyampaikan tembusan hasil Tindak Lanjut atas temuan 
BPKP dimaksud kepada Direktur Jenderal Pajak c.q Direktur Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/37pj.61998.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1