User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:37pj.61997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    15 Desember 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 37/PJ.6/1997

                        TENTANG

                 PEMBERIAN PENGURANGAN PBB UNTUK ANGGOTA VETERAN RI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menindaklanjuti hasil pembicaraan kami dengan beberapa pimpinan organisasi veteran Republik Indonesia 
antara lain Wakil Sekjen Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dan Ketua Yayasan Keluarga Veteran 
"Kedu Selatan", sebagai penghargaan Pemerintah RI atas jasa anggota veteran RI, maka diambil 
kebijaksanaan untuk memberikan pengurangan pada anggota veteran R.I untuk PBB, dengan ketentuan 
sebagai berikut :

1.  a.  Yang dimaksud dengan Veteran adalah Warga Negara Indonesia yang telah menyumbangkan 
        tenaganya secara aktif atas dasar sukarela dalam ikatan kesatuan bersenjata (resmi maupun 
        kelaskaran) dalam memperjuangkan atau membela kemerdekaan Negara Republik Indonesia 
        dan diakui oleh Pemerintah dibuktikan dengan SK/Kartu Tanda Anggota (KTA) Veteran;

    b.  Gelar Veteran terdiri dari :
        b.1.    Veteran Pejuang Kemerdekaan yaitu Warga Negara Indonesia yang berjuang waktu 
            revolusi fisik antara 17 Agustus 1945 s.d 27 Desember 1949;
        b.2.    Veteran Pembela Kemerdekaan yaitu Warga Negara Indonesia yang berjuang 
            melakukan tugas Trikora, Dwikora dan Seroja/Timor-Timur;

2.  Permohonan pengurangan dari anggota veteran RI dapat diajukan sebelum SPPT diterbitkan atau 
    dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak SPPT diterima.

3.  Permohonan pengurangan dari anggota veteran RI agar diproses sesuai dengan ketentuan yang 
    berlaku dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    3.1.    Permohonan pengurangan diajukan secara kolektif melalui induk organisasi veteran yang 
        bersangkutan untuk setiap tahun pajak, dengan mempergunakan formulir sebagaimana 
        terlampir;
    3.2.    Pengurangan diberikan hanya terhadap objek pajak yang ditempati sendiri oleh wajib pajak;
    3.3.    Pemberian pengurangan berlaku juga bagi janda/duda anggota veteran RI;

4.  Untuk keseragaman dan memudahkan dalam penyelesaian permohonan pengurangan, persentase 
    pemberian pengurangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 agar memperhatikan pengelompokan 
    anggota veteran yang tercantum pada Kartu Anggota Veteran/SK Pengakuan, Pengesahan dan 
    Penganugrahan Gelar Kehormatan dari Departemen Pertahanan dan Keamanan, sebagai berikut :
    4.1.    Veteran Pejuang Kemerdekaan R.I diberikan pengurangan sebesar 75%;
    4.2.    Veteran Pembela Kemerdekaan RI diberikan pengurangan sebesar 60%;
    4.3.    Untuk janda/duda diberlakukan sesuai dengan status veteran dari suami/istri.

5.  Permohonan pengurangan PBB yang diajukan secara perorangan supaya diproses seperti halnya 
    permohonan pengurangan masyarakat lainnya.

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/37pj.61997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:04 by 127.0.0.1