User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:37pj.61996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      31 Juli 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 37/PJ.6/1996

                        TENTANG

                  PETUNJUK PENERBITAN STP DAN PELAKSANAAN PENAGIHAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-46/PJ.6/1996 tanggal 22 Juli 1996 
yang telah disempurnakan, dan seterimanya Surat Edaran ini diminta perhatian Saudara untuk melaksanakan:
1.  Penerbitan administrasi terhadap data Wajib Pajak yang masih menunggak PBB dan yang perlu 
    diterbitkan STP.
2.  Penerbitan STP secara selektif dan diprioritaskan terhadap Wajib Pajak yang potensial.
3.  Pengenaan denda administrasi sebesar 2% per bulan dengan denda maksimum 24 bulan seperti 
    termaksud pada Pasal 11 ayat (3) Undang-undang No.12 TAHUN 1985 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang No. 12 TAHUN 1994.
4.  Dengan dikeluarkannya surat keputusan ini agar bentuk formulir dan tatacara penagihan STP 
    berpedoman kepada ketentuan yang baru.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/37pj.61996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:03 by 127.0.0.1