peraturan:sedp:37pj.61996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Juli 1996 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 37/PJ.6/1996 TENTANG PETUNJUK PENERBITAN STP DAN PELAKSANAAN PENAGIHAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-46/PJ.6/1996 tanggal 22 Juli 1996 yang telah disempurnakan, dan seterimanya Surat Edaran ini diminta perhatian Saudara untuk melaksanakan: 1. Penerbitan administrasi terhadap data Wajib Pajak yang masih menunggak PBB dan yang perlu diterbitkan STP. 2. Penerbitan STP secara selektif dan diprioritaskan terhadap Wajib Pajak yang potensial. 3. Pengenaan denda administrasi sebesar 2% per bulan dengan denda maksimum 24 bulan seperti termaksud pada Pasal 11 ayat (3) Undang-undang No.12 TAHUN 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 TAHUN 1994. 4. Dengan dikeluarkannya surat keputusan ini agar bentuk formulir dan tatacara penagihan STP berpedoman kepada ketentuan yang baru. Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/37pj.61996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:03 by 127.0.0.1