User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:37pj.522003

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


31 Desember 2003

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-37/PJ.52/2003

TENTANG


    PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **SE-27/PJ.52/2003**
TENTANG DAFTAR DAN SANKSI ATAS WAJIB PAJAK YANG DIDUGA MENERBITKAN FAKTUR PAJAK TIDAK SAH

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya perkembangan lebih lanjut mengenai Wajib Pajak yang diduga menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

1.

Merubah isi lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-27/PJ.52/2003** tanggal 27 Oktober 2003 tentang Daftar dan Sanksi atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah sebagai berikut:

 

a.

Menghapus salah satu nama Wajib Pajak yang tercantum dua kali (double) dalam lampiran **SE-27/PJ.52/2003** dikarenakan kesalahan teknis.

 

b.

Mencabut beberapa nama Wajib Pajak dari daftar lampiran **SE-27/PJ.52/2003** sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Surat Edaran ini.

 

c.

Menambahkan beberapa Wajib Pajak baru yang diduga menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah ke dalam lampiran **SE-27/PJ.52/2003**.

2.

Selanjutnya penanganan terhadap wajib pajak yang diduga menerbitkan Faktur Pajak tidak sah mengacu kepada **SE-29/PJ.53/2003** tanggal 4 Desember 2003 tentang Langkah-langkah Penanganan atas Penerbitan dan Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah.

3.

Daftar Wajib Pajak secara keseluruhan setelah dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 adalah sesuai Lampiran II Surat Edaran ini.

Demikian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

 

 

   DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
 

 

 

peraturan/sedp/37pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1