User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:37pj.522002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      12 Juli 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 37/PJ.52/2002

                        TENTANG

  KEBIJAKSANAAN PEMERIKSAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 
                                             DALAM RANGKA PENGAMANAN PENERIMAAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka mengamankan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai dengan ini diinstruksikan agar dilakukan 
pemeriksaan khusus Pajak Pertambahan Nilai kepada :

1.  Pengusaha Kena Pajak yang setelah dilakukan konfirmasi tiga jenjang ke belakang untuk 
    mendapatkan Pengusaha Kena Pajak pabrikan, belum ditemukan adanya Pengusaha Kena Pajak 
    Pabrikan. Pengusaha Kena Pajak yang diperiksa diprioritaskan kepada Pengusaha Kena Pajak yang 
    minimal 10% dari Pajak Masukannya berasal dari Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.

2.  Pengusaha Kena Pajak penerbitan faktur pajak yang pada Sistem Konfirmasi PK-PM dalam Aplikasi 
    Sistem Informasi Perpajakan termasuk dalam kriteria Pajak Masukan tidak sama dengan Pajak 
    Keluaran (PM#PK) dan Pajak Keluaran sama dengan nol (PK=0). Prioritas pemeriksaan dilakukan 
    terhadap Pengusaha Kena Pajak yang setelah diminta penjelasan tidak merespon atau tidak menjawab 
    permintaan penjelasan dari Kantor Pelayanan Pajak sampai dengan batas waktu yang telah 
    ditentukan.

3.  Pengusaha Kena Pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 
    masa Desember atau akhir Tahun Buku terdapat kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan 
    kelebihan pembayaran tersebut dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

4.  Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajaknya dua bulan 
    berturut-turut. Prioritas pemeriksaan agar dilakukan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang potensial 
    meningkatkan penerimaan pajak.

5.  Pemeriksaan ini agar berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.7/2002 
    tanggal 19 Februari 2002 tentang Kebijaksanaan Pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan atas Barang mewah.

6.  Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini 
    sebagaimana mestinya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/37pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:26 by 127.0.0.1