User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:37pj.431998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            19 November 1998  

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 37/PJ.43/1998

                        TENTANG

     PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya pertanyaan tentang Pajak Penghasilan atas Jasa Penyimpanan Container dan 
Gudang/Lapangan Penumpukan di Lingkungan Pelabuhan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1.  Yang dimaksud dengan lini 1 (satu) adalah area atau dermaga di lingkungan pelabuhan tempat 
    penumpukan barang yang diturunkan langsung dari kapal.

    Sedangkan lini 2 (dua) adalah area atau dermaga di lingkungan pelabuhan tempat penumpukan 
    barang yang dipindahkan dari lini 1 (satu). Lini 1 (satu) dan lini 2 (dua) berada di bawah pengawasan 
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

2.  Pemakaian gudang/lapangan penumpukan di lingkungan pelabuhan di lini pertama dan lini kedua tidak 
    termasuk pengertian sewa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 jo 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.4/1996 tanggal 14 Juni 1996 karena termasuk 
    sebagai bagian dari jasa pelabuhan.

3.  Pemakaian gudang/lapangan ataupun ruang bangunan/gedung di luar lini pertama dan lini kedua 
    di lingkungan pelabuhan termasuk dalam pengertian sewa sesuai dengan ketentuan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-22/PJ.4/1996 tanggal 14 Juni 1996. Besarnya pengenaan PPh final atas sewa tersebut adalah 6% 
    (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan karena tidak termasuk sebagai bagian dari jasa 
    pelabuhan.

Demikian untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/37pj.431998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1