User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:37pj.421989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              2 November 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 37/PJ.42/1989

                        TENTANG

          GAJI PEGAWAI MERANGKAP ANGGOTA DARI SUATU CV YANG MODALNYA TIDAK TERBAGI ATAS 
                     SAHAM, FIRMA, KONGSI ATAU PERSEKUTUAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan berkenaan dengan pembebanan biaya atas gaji dari pegawai 
yang juga sebagai anggota dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, firma, 
kongsi atau persekutuan maka untuk menghindari keragu-raguan, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai 
berikut :
1.  Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, 
    pembagian keuntungan dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, 
    firma, kongsi dan persekutuan kepada para anggotanya, tidak termasuk sebagai obyek PPh, atau 
    dengan kata lain penghasilan yang diterima atau diperoleh para anggota dari badan-badan tersebut 
    dikecualikan dari pengenaan PPh.

2.  Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 tersebut bertitik 
    tolak pada kenyataan bahwa setiap anggota dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak 
    terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan adalah pemilik dari badan-badan tersebut,
    sehingga dengan telah dikenakan PPh terhadap penghasilan dari badan-badan itu, maka atas 
    penghasilan yang sama tidak lagi dikenakan PPh terhadap para anggota selaku pemilik.

3.  Sebagai pemilik dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, 
    firma, kongsi atau persekutuan, setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari badan-badan 
    tersebut, dengan nama dan bentuk apapun, termasuk gaji, honorarium, pemakaian hasil, pengambilan
    prive, dan sebagainya dan bagi badan-badan yang bersangkutan tidak boleh dibebankan sebagai 
    biaya dan bagi pemilik bukan sebagai obyek Pajak Penghasilan.

4.  Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka gaji yang dibayarkan oleh suatu perseroan komanditer 
    yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan kepada pegawai 
    yang juga adalah anggota/pemilik dari badan-badan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya 
    dan bagi yang menerimanya bukan sebagai penghasilan, dan oleh karena itu atas pembayaran 
    tersebut tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/37pj.421989.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1