User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:37pj.41995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      10 Juli 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 37/PJ.4/1995

                        TENTANG

         PENEGASAN TENTANG PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PPh BAGI ORANG PRIBADI 
            YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI. (SERI PPh PASAL 25 NOMOR 6)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Dalam rangka memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, khususnya orang pribadi yang
bertolak ke luar negeri yang berikan pengecualian dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan bagi orang 
pribadi yang bertolak ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, d, r, t, u, w Peraturan 
Pemerintah Nomor : 46 TAHUN 1994 Jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 638/KMK.04/1994 dan Surat 
Edaran Nomor: SE-15/PJ.41/1995 dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :

1.  Dalam rangka pelaksanaan Pasal 3 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 tentang 
    pengecualian dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dan anggota 
    ABRI yang bertolak ke luar negeri dalam rangka dinas yang menggunakan paspor dinas, perlu
    diperhatikan bahwa :
    a.  Pegawai Negeri Sipil dan Anggota ABRI yang sedang tugas belajar di luar negeri, pada 
        waktu cuti pulang ke Indonesia dan waktu kembali ke tempat tugas/belajar dikelompokkan 
        dalam status/disamakan sebagai Penduduk Luar Negeri (Penlu) sesuai dengan Pasal 3 
        huruf o Peraturan Pemerintah No. 46 TAHUN 1994, karena sudah berdomisili tetap di luar
        negeri berdasarkan surat keterangan dari Kedutaan Besar RI di luar negeri.

        Dengan demikian pembebasan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan pada waktu 
        bertolak ke luar negeri dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri Direktorat
        Jenderal Pajak.

    b.  Pegawai Negeri Sipil dan Anggota ABRI yang pergi ke luar negeri dengan Paspor Dinas dan 
        dengan izin dari SEKAB/MABES, namun dengan biaya sendiri untuk keperluan pribadi misalnya 
        seminar, mengunjungi keluarga, tetap wajib membayar Pajak Penghasilan pada waktu 
        bertolak ke luar negeri.

    c.  Pegawai Negeri Sipil dan Anggota ABRI yang pergi ke luar negeri dengan Paspor Dinas, 
        namun surat tugas bukan dari Instansi resmi pemerintah misalnya dari yayasan Instansi 
        tersebut atau dari Koperasi Instansi tersebut, tetap wajib membayar Pajak Penghasilan pada 
        waktu bertolak ke luar negeri.

2.  Dalam rangka pelaksanaan Pasal 3 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor : 46 TAHUN 1994 tentang
    pengecualian dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan bagi anggota keluarga dari Pegawai
    Negeri sipil dan anggota ABRI yang bertolak ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri,
    perlu diperhatikan bahwa Pegawai Negeri Sipil dan Anggota ABRI yang dalam rangka penempatan-
    nya di luar negeri selain membawa isteri dan anak-anaknya juga membawa orang lain seperti 
    pengemudi, pembantu rumah tangga, mertua dan adik dengan paspor biasa, tetap wajib membayar
    Pajak Penghasilan pada waktu bertolak ke luar negeri untuk pembantu, sopir, mertua dan adik
    tersebut.

3.  Dalam rangka pelaksanaan Pasal 3 huruf r Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 tentang
    pengecualian dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan bagi mahasiswa atau pelajar asing yang
    berada di Indonesia dalam rangka belajar, perlu diperhatikan bahwa terhadap anak dan isteri dari 
    mahasiswa asing yang belajar di Indonesia tetap wajib membayar Pajak Penghasilan pada waktu
    bertolak ke luar negeri, kecuali jika anak dan isteri mahasiswa asing tersebut juga sebagai mahasiswa 
    atau pelajar di Indonesia.

4.  Dalam rangka pelaksanaan Pasal 3 huruf t dan huruf u Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994
    tentang pengecualian dari Kewajiban membayar Pajak Penghasilan bagi orang asing yang melakukan 
    tugas sebagai anggota misi keagamaan dan misi kemanusiaan, perlu diperhatikan terhadap anak dan 
    isteri dari orang asing yang bersangkutan tetap wajib membayar Pajak Penghasilan pada waktu 
    bertolak ke luar negeri.

5.  Dalam rangka pelaksanaan Pasal 3 huruf w Peraturan Pemerintah Nomor : 46 TAHUN 1994 tentang 
    pengecualian dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan bagi awak dari pesawat terbang dan kapal 
    laut serta kendaraan umum, angkutan darat yang beroperasi di jalur International atau berdasarkan 
    perjanjian carter pengangkutan, perlu diperhatikan bahwa terhadap awak kapal yang dikirim ke luar 
    negeri oleh Perusahaan Pengangkutan Laut seperti Pelni, Djakarta Llyod dan Trikora lloyd untuk 
    mengambil kapal yang telah selesai dibuat di luar negeri untuk dibawa ke Indonesia dengan 
    rekomendasi Ditjen Perhubungan Laut, dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan pada 
    waktu bertolak ke luar negeri.

    Pembebasannya langsung oleh Imigrasi tanpa diberikan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri 
    terlebih dahulu oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/37pj.41995.txt · Last modified: by 127.0.0.1