User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:37pj.341985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    30 April 1985

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 37/PJ.34/1985

                               TENTANG

                       DAFTAR UANG JAMINAN LELANG

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Untuk menjamin agar uang lelang dapat dibayar tepat pada waktunya oleh yang memenangkan lelang, maka 
dipersyaratkan kepada peserta lelang untuk memberikan uang jaminan penawaran lelang yang diterima 
sebelum lelang tersebut, dan dikembalikan seketika setelah lelang.

Selama ini atas penerimaan uang jaminan tersebut tidak dilakukan pencatatan. Badan Pemeriksa Keuangan 
yang telah melakukan pemeriksaan pada suatu Kantor Lelang, menyatakan bahwa seyogyanya penerimaan 
uang jaminan lelang tersebut ditatausahakan.

Sehubungan dengan hal tersebut maka untuk selanjutnya diminta kepada Saudara supaya membuat catatan 
atas setiap penerimaan uang jaminan lelang pada Daftar Uang Jaminan menurut contoh terlampir.

Daftar uang jaminan lelang tersebut diatas, diminta agar dilampirkan pada Risalah Lelang yang bersangkutan, 
sehingga dengan demikian dapat diketahui penyelesaian dari uang jaminan pada setiap pelelangan.

Demikianlah untuk dimaklumi dan dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sedp/37pj.341985.txt · Last modified: 2023/02/05 18:04 by 127.0.0.1