peraturan:sedp:37pj.341985
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 April 1985 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 37/PJ.34/1985 TENTANG DAFTAR UANG JAMINAN LELANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Untuk menjamin agar uang lelang dapat dibayar tepat pada waktunya oleh yang memenangkan lelang, maka dipersyaratkan kepada peserta lelang untuk memberikan uang jaminan penawaran lelang yang diterima sebelum lelang tersebut, dan dikembalikan seketika setelah lelang. Selama ini atas penerimaan uang jaminan tersebut tidak dilakukan pencatatan. Badan Pemeriksa Keuangan yang telah melakukan pemeriksaan pada suatu Kantor Lelang, menyatakan bahwa seyogyanya penerimaan uang jaminan lelang tersebut ditatausahakan. Sehubungan dengan hal tersebut maka untuk selanjutnya diminta kepada Saudara supaya membuat catatan atas setiap penerimaan uang jaminan lelang pada Daftar Uang Jaminan menurut contoh terlampir. Daftar uang jaminan lelang tersebut diatas, diminta agar dilampirkan pada Risalah Lelang yang bersangkutan, sehingga dengan demikian dapat diketahui penyelesaian dari uang jaminan pada setiap pelelangan. Demikianlah untuk dimaklumi dan dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sedp/37pj.341985.txt · Last modified: 2023/02/05 18:04 by 127.0.0.1