User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:37pj.2231988
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   10 November 1988

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 37/PJ.223/1988

                        TENTANG

              PEMOTONGAN PPh PASAL 23 ATAS JASA RECRUITMENT

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan beberapa pertanyaan tentang PPh Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan tahun 
1984 atas pembayaran sebagai imbalan jasa recruitment, bersama ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pemberian jasa recruitment adalah bertujuan untuk mencari tenaga-tenaga yang memiliki keahlian 
    yang sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh klien, sehingga hasilnya berupa 
    informasi untuk disampaikan kepada klien tersebut.

2.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 
    ditegaskan bahwa jasa teknik dapat pula berupa pemberian informasi yang berkenaan dengan 
    pengalaman-pengalaman dibidang manajemen. Pengertian manajemen disini adalah meliputi segala 
    bidang manajemen, termasuk diantaranya manajemen produksi, manajemen personalia, manajemen 
    pemasaran, dan lain-lain.

3.  Pemberian jasa recruitment adalah merupakan jasa teknik, oleh karenanya atas imbalan yang 
    dibayarkan oleh wajib pajak dalam negeri kepada wajib pajak dalam negeri lainnya sehubungan 
    dengan pemberian jasa recruitment tersebut wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% 
    (lima belas persen) dari jumlah bruto.

    Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd.

Drs. WAHONO
peraturan/sedp/37pj.2231988.txt · Last modified: 2023/02/05 05:04 by 127.0.0.1