User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:37pj.221987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   20 November 1987

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 37/PJ.22/1987

                        TENTANG

     BENTUK "NERACA PENYESUAIAN PADA TANGGAL 1 JANUARI 1987" YANG HARUS DISAMPAIKAN OLEH 
   WAJIB PAJAK YANG MEMILIH UNTUK MELAKUKAN PENYESUAIAN HARGA ATAU NILAI PEROLEHAN HARTA 
             BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH R.I. NOMOR 45 TAHUN 1986

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat 
ini, bersama ini perlu diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Bentuk "Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987" beserta lampiran-lampirannya yang harus 
    disampaikan oleh Wajib Pajak harus sesuai dengan bentuk/contoh yang telah digariskan dalam Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 17 September 1987 Nomor : SE-30/PJ.22/1987.

2.  Wajib Pajak yang telah terlanjur menyampaikan "Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987" 
    beserta lampiran-lampirannya dengan bentuk yang tidak sesuai dengan bentuk/contoh sebagaimana 
    telah digariskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak seperti tersebut pada butir 1 di atas, 
    tetap dianggap telah menyampaikan "Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987" sesuai 
    dengan tanggal diterimanya Neraca Penyesuaian tersebut.

3.  Namun kepada para Wajib Pajak sebagaimana tersebut pada butir 2 di atas, tetap diwajibkan 
    menyampaikan "Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987" beserta lampiran-lampirannya 
    dengan bentuk yang telah diperbaiki sesuai dengan yang telah digariskan dalam Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak tanggal 17 September 1987 nomor : SE-30/PJ.22/1987 selambat-lambatnya 
    pada tanggal 30 April 1988.

4.  Apabila "Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987" beserta lampiran-lampirannya yang telah 
    diperbaiki tidak disampaikan oleh Wajib Pajak atau penyampaiannya melebihi batas waktu yang telah 
    ditetapkan pada butir 3 di atas, maka Wajib Pajak tersebut dianggap tidak memilih untuk melakukan 
    penyesuaian harga atau nilai perolehan harta berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I nomor 45 tahun 
    1986 atau dianggap tidak memenuhi batas waktu penyampaian "Neraca Penyesuaian pada tanggal 
    1 Januari 1987" sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah R.I nomor 45 
    tahun 1986, sehingga penyesuaian harga (revaluasi) yang dilakukan oleh Wajib Pajak tersebut akan 
    ditolak.

Demikian penegasan kami untuk Saudara umumkan seluas-luasnya dan Saudara laksanakan 
dengan sebaik-baiknya.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sedp/37pj.221987.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1