User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:37pj.221984
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   18 September 1984

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 37/PJ.22/1984

                        TENTANG

   PEMBERIAN SAHAM BONUS DAN PENCATATAN TAMBAHAN MODAL YANG DILAKUKAN TANPA PENYETORAN 
    DALAM KAITANNYA DENGAN PENILAIAN KEMBALI HARTA PERUSAHAAN. (SERI PPh UMUM 03)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 tentang deviden 
    dicantumkan antara lain dalam angka 3) dan angka 4) sebagai berikut :
    " 3)    pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran yang tidak berasal dari penilaian 
        kembali harta perusahaan;
       4)   pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran yang tidak berasal dari 
        penilaian kembali harta perusahaan."

    Berhubung dengan masih adanya penafsiran yang salah mengenai hal tersebut di atas, maka bersama 
    ini diberikan penegasan yang didasarkan atas pembahasan Rancangan Undang-undang Pajak 
    Penghasilan bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam pembahasan tersebut terdapat kesepakatan 
    antara pihak Pemerintah dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat, bahwa dalam pelaksanaan Undang-
    undang Pajak Penghasilan 1984 tidak terdapat penilaian kembali harta perusahaan. Oleh karena itu 
    tidak ada suatu ketentuan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 yang mengatur tentang 
    penilaian kembali harta perusahaan.

2.  Berkenaan dengan penilaian kembali harta perusahaan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor : 109/KMK.04/1979 tanggal 27 Maret 1979 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Badan-
    badan Usaha pada tanggal 1 Januari 1979, perlu ditegaskan di sini, bahwa penilaian kembali aktiva 
    tetap sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas merupakan suatu 
    fasilitas yang diberikan sebelum berlakunya Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dan hanya 
    berlaku satu kali yaitu untuk penilaian kembali harta perusahaan per 1 Januari 1979. Dengan demikian 
    merupakan fasilitas yang jangka waktunya terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) 
    huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan 
    modal yang dilakukan tanpa penyetoran yang berasal dari penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana 
    tercantum dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 109/KMK.04/1979 
    merupakan satu kesatuan fasilitas yang melekat pada fasilitas lainnya sebagaimana tercantum dalam 
    Keputusan Menteri Keuangan tersebut. Oleh karena itu, pemberian saham bonus dan pencatatan 
    tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran sebagai akibat dari Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor : 109/KMK.04/1979 bukan merupakan Obyek Pajak Penghasilan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

DRS. SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/37pj.221984.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1